| Smokers Penalized With Health Insurance Premiums |
|
|
|
| Written by admin |
Fri Nov 18, 2011 1:06 am DianKusuma <dian_kusuma_drph@yahoo.com>US is renown for innovative ideas like Apple and Facebook. In health, DRG payment system is originated from New Jersey.Now here is another idea. Instead of (or in addition to) rewarding good health behaviors, companies (like Wal-Mart) now starts punishing bad ones. But, is it cream skimming, in a relatively good way? November 16, 2011 The Smokers Surcharge By REED ABELSON More and more employers are demanding that workers who smoke, are overweight or have high cholesterol shoulder a greater share of their health care costs, a shift toward penalizing employees with unhealthy lifestyles rather than rewarding good habits. Policies that impose financial penalties on employees have doubled in the last two years to 19 percent of 248 major American employers recently surveyed. Next year, Towers Watson, the benefits consultant that conducted the survey, said the practice among employers with at least 1,000 workers was expected to double again. In addition, another survey released on Wednesday by Mercer, which advises companies, showed that about a third of employers with 500 or more workers were trying to coax them into wellness programs by offering financial incentives, like discounts on their insurance. So far, companies including Home Depot, PepsiCo, Safeway, Lowes and General Mills have defended decisions to seek higher premiums from some workers, like Wal-Marts recent addition of a $2,000-a-year surcharge for some smokers. Many point to the higher health care costs associated with smoking or obesity. Some even describe the charges and discounts as a more stick, less carrot approach to get workers to take more responsibility for their well-being. No matter the characterizations, it means that smokers and others pay more than co-workers who meet a companys health goals. But some benefits specialists and health experts say programs billed as incentives for wellness, by offering discounted health insurance, can become punitive for people who suffer from health problems that are not completely under their control. Nicotine addiction, for example, may impede smokers from quitting, and severe obesity may not be easily overcome. Earlier this year, the American Cancer Society and the American Heart Association were among groups that warned federal officials about giving companies too much latitude. They argued in a letter sent in March that the leeway afforded employers could provide “a back door to policies that discriminate against unhealthy workers. Kristin M. Madison, a professor of law and health sciences at Northeastern University in Boston, said, People are definitely worried that programs will be used to drive away employees or potential employees who are unhealthy. Current regulations allow companies to require workers who fail to meet specific standards to pay up to 20 percent of their insurance costs. The federal health care law raises that amount to 30 percent in 2014 and, potentially, to as much as half the cost of a policy. When Wal-Mart Stores, the nations largest employer, recently sought the higher payments from some smokers, its decision was considered unusual, according to benefits experts. The amount, reaching $2,000 more than for nonsmokers, was much higher than surcharges of a few hundred dollars a year imposed by other employers on their smoking workers. And the only way for Wal-Mart employees to avoid the surcharges was to attest that their doctor said it would be medically inadvisable or impossible to quit smoking. Other employers accept enrollment in tobacco cessation programs as an automatic waiver for surcharges. This is another example of where its not trying to create healthier options for people, said Dan Schlademan, director of Making Change at Walmart, a union-backed campaign that is sharply critical of the companys benefits. It looks a lot more like cost-shifting. Wal-Mart declined to make an official available for an interview and provided limited answers to questions through an e-mail response. The increase in premiums in tobacco users is directly related to the fact that tobacco users generally consume about 25 percent more health care services than nontobacco users, said Greg Rossiter, a company spokesman. Wal-Mart requires an employee to have stopped smoking to qualify for lower premiums. The company, which has more than one million employees, started offering an antismoking program this year, and says more than 13,000 workers have enrolled. Some labor experts contend that employers can charge workers higher fees only if they are tied to a broader wellness program, although federal rules do not define wellness programs. Employers cannot discriminate against smokers by asking them to pay more for their insurance unless the surcharge is part of a broader effort to help them quit, said Karen L. Handorf, a lawyer who specializes in employee benefits for Cohen Milstein Sellers & Toll in Washington. Many programs that ask employees to meet certain health targets offer rewards in the form of lower premiums. At Indiana University Health, a large health system, employees who do not smoke and achieve a certain body mass index, or B.M.I., can receive up to $720 a year off the cost of their insurance. Its all about the results, said Sheriee Ladd, a senior vice president in human resources at the system. Initially the system also rewarded employees who met cholesterol and blood glucose goals, but after workers complained that those hurdles seemed punitive, Indiana shifted its emphasis a bit. Workers who do not meet the weight targets can be eligible for lower premiums if a doctor indicates they have a medical condition that makes the goal unreasonable, Ms. Ladd said. There are not many of those who come forward, but its available, she said, adding that workers must be nonsmoking to get the other discount. About 65 percent of roughly 16,000 workers receive a discount. Some benefits consultants say companies may be increasingly willing to test the boundaries of the law because there has been little enforcement, even though there is a provision requiring employers to accommodate workers with medical conditions limiting their ability to meet certain standards. They are thumbing their nose at the accommodation provision, said Michael Wood, a consultant at Towers Watson. Still, The employer is going to win not by cost-shifting but by getting people to stop smoking, said Barry Hall, an executive at Buck Consultants, which advises employers. Some versions of tougher standards have already been abandoned. The UnitedHealth Group, for example, had introduced a health plan called Vital Measures, which allowed workers to reduce the size of their deductible by meeting various health targets, but discontinued the offering three years ago because of insufficient demand, according to a spokesman. The insurer now offers plans that allow employees to earn rewards by either achieving health targets or participating in a coaching program to improve their health. Wal-Marts decision to start charging smokers more for insurance came abruptly, according to some employees who say they had no chance to quit or consult a doctor. Jerome Allen, who works for Wal-Mart in Texas, says he realized he was paying $40 a month more as a smoking surcharge only when he saw a printout of his insurance coverage. Forty dollars is a lot of money, said Mr. Allen, 63, who works part time. He says he has now quit smoking. Wal-Mart says it mailed information about benefits changes weeks in advance of the enrollment deadline. Under Wal-Marts programs, employees who want to enroll in some of the companys more generous plans, which offer lower deductibles and out-of-pocket maximums, can pay as much as $178 a month, or more than $2,000, a year more if they smoke. Many other companies charge smokers a smaller, flat amount, and have kept any financial penalties under the 20 percent threshold set by the federal rules, according to benefits experts. Target, a Wal-Mart competitor, does not charge smokers more for insurance, while Home Depot charges a smoker $20 a month. PepsiCo requires smokers to pay $600 a year more than nonsmokers unless they complete an antismoking program. Some critics say Wal-Marts surcharge may have the effect of forcing people to opt for less expensive plans or persuade them to drop coverage altogether. Dr. Kevin Volpp, the director of the Center for Health Incentives and Behavioral Economics at the Leonard Davis Institute at the University of Pennsylvania, pointed out that surcharges and stringent health targets might wind up endangering those whose health was already at high risk. There is this potentially very significant set of unintended consequences, he said. Fri Nov 18, 2011 3:48 am "Billy N." <billy@mediator.web.id>halo rekan-rekan,Bu Dian, kalau cek di arsip, hal ini sudah beberapa kali kita usulkan dalam berbagai macam bentuk, macam perokok nggak dapat jamkesmas, dst. Pagi ini saya membaca status facebook seorang rekan yang heran di kantor kemkes kok banyak perokoknya dengan baju dinas? Fri Nov 18, 2011 5:28 am Apelint Damar <apelint_77@yahoo.com>Halo teman-teman,Jika perokok tidak mendapat jamkesmas apakah tidak memunculkan "the other side of the argument", yg mana juga diangkat dlm artikel bu Dian itu? Fri Nov 18, 2011 5:35 pm Apelint Damar <apelint_77@yahoo.com>Sedikit ralat: ... maksud saya: Apa bedanya dengan tidak memberikan ARV gratis kepada ODHA selain HIV adalah penyakit menular. Maaf :)Fri Nov 18, 2011 7:44 pm DianKusuma <dian_kusuma_drph@yahoo.com>Yth All,Pada dasarnya semua pendapat sepakat bahwa rokok merugikan dan diskusi ini bagian bagaimana mencoba mengatasinya. Yang disampaikan sebagai kemungkinan cream skimming, adalah tidak memberikan benefit kepada yang memiliki unhealthy behavior (sehingga cakupan hanya bagi yang healthy behavior), misalnya kasus yg disampaikan Pak KM adalah tidak memberikan jamkesda (jamkesmas) bagi perokok, atau kasus premi tambahan bagi perokok dalam artikel. Sampai saat ini, salah satu powerful instrument untuk mengubah perilaku adalah incentive. Dalam kasus ini, tujuan nya adalah memberikan incentive untuk TIDAK merokok (dis-incentive). Diskusi mulai hangat ketika memilih incentive apa. Terkait kasus yg dipaparkan Pak KM, dis-incentive adalah cakupan jamkesmas ditiadakan bagi perokok. Untuk menjustifikasi ini, hemat saya perlu ada empirical evidence apakah hal ini berhasil, misalnya di negara lain. Karena kalo tidak, harga nya adalah hal ini berpotensi menghilangkan hak jaminan kesehatan untuk anak istrinya. Analogi lain misalnya pemberian bantuan pendidikan bagi keluaga miskin, apakah dibenarkan (ethical) bila anaknya jadi tidak sekolah karena bapaknya perokok? Katakanlah misalnya disincentive itu diikuti oleh 50% perokok, maka bagaimana nasib keluarga 50% lagi bila suaminya tetap kekeuh merokok? Pada kasus di artikel sepertinya tambahan premium hanya berlaku untuk si perokok (bukan keluarganya). Terkait argumen Mas Panji, disebutkan merokok bersifat addictive, hal ini yang membuat unik (kesehatan selalu unik dalam konsep ekokes). Merokok adalah multikausal, bisa karena kurang promosi kesehatan dahulu, bisa karena harga yang terlalu murah, bisa karena iklan rokok, bisa karena si perokok kurang informasi kesehatan saat dia mulai merokok. Hal ini yang sudah disampaikan. Namun, sedikit berbeda, menurut saya atribusi ini ada juga kepada perokok sendiri. Informasi promosi rokok ada di mana2 (bahkan ada di bungkus rokok, tanda dilarang merokok di mana2, aturan perda dsb), sehingga argumen kekurangan informasi mungkin kurang relevan lagi (sekarang). Cutler and Lleras-Muney* (2010) menyebutkan tidak ada perbedaan pengetahuan tentang rokok (general knowledge seperti rokok dan kanker paru) antara pendidikan tinggi dan rendah. Dengan semua informasi ini, ketika perokok tetap kekeuh, mereka juga bisa diatribusi (disalahkan). To some extent, argumen ini dapat menjustifikasi disincentive (semacam punishment) kepada perokok (misalnya menaikkan premi asuransi hanya untuk perokok). Namun, untuk kasus jamkesda, lagi2 dikahwatirkan hal ini dapat menghilangkan hak kesehatan anak istrinya. Jadi, pertanyaan nya adalah incentive yang inovatif seperti apa yang tepat untuk mengubah perilaku perokok tanpa potensi masalah baru (misalnya untuk keluarganya)? Contoh yang diberikan di artikel adalah menaikkan premi asuransi (hanya) si perokok atau tidak menaikkan premi bila si perokok mengikuti kursus berhenti merokok. *Cutler, D. and A. Lleras-Muney. (2010). Understanding Differences in Health Behavior by Education. Journal of Health Economics, 29(1), 1-28. Fri Nov 18, 2011 10:39 am "hadisoemartopanji" <hadisoemartopanji@yahoo.com>Halo semua,Saya yang anggota baru merasa harus angkat bicara karena ada KESALAHAN YANG SANGAT MENDASAR dalam respon-respon yang ada untuk posting ini, yaitu: original poster adalah seorang 'Bapak', bukan 'Ibu'. :D (Sebenarnya belum 'Bapak' juga sih karena ngakunya perjaka ting-ting, seperti Ayu) Hehehe. Anyway, Jakarta juga pernah mengusulkan perokok tidak dapat Jamkesmas kan ya? Saya mungkin termasuk yang ada di 'the other side' (not necessarily the dark side, kan?). Jangan 'blame the victim' lah... Fri Nov 18, 2011 10:59 am "KARTONO MOHAMAD" <kmjp47@indosat.net.id>Walikota Pontianak juga menerapkan aturan serupa: mereka yang merokok tidak bisa memperoleh bantuan untuk perbaikan rumah atau batuan pendidikan anaknya. Alasannya, kalau dia mampu membeli rokok sebungkus sehari saja, sebenarnya dia tidak tergolong miskin lagi. Alasan Gubernur DKI juga serupa dalam hal tidak akan memberikan jamkesda bagi orang yang merokok.Itu bukan blame the victim tetapi juga bagian dari pendidikan. Serupa dengan orang tua yang tidak akan memberi uang saku kepada anaknya kalau tenyata uang saku itu digunakan, misalnya, untuk membeli hal-hal yang menurut orang tuanya dianggap tidak baik bagi anak itu. Fri Nov 18, 2011 1:41 pm "hadisoemartopanji" <hadisoemartopanji@yahoo.com>Yth Dr KM,Saya punya satu keberatan dengan argumen tersebut, yaitu, saya berasumsi, argumen tersebut didasari atas asumsi bahwa rokok adalah barang mewah, luxury good. Buat kebanyakan orang memang bisa disebut barang mewah, tapi kan kita tahu kalau rokok bersifat candu. Apakah candu adalah barang mewah buat para pecandu? Lebih baik tidak makan nasi kan? Jadi rokok sudah bukan barang mewah tapi barang kebutuhan primer buat para perokok. Lalu siapa yang membuat perokok ini menjadikan rokok barang primer, kalau kita berasumsi bahwa mereka adalah konsumen yang tidak punya informasi lengkap, dibawah tekanan dsb? (Jawaban saya: pabrik rokok) Di samping itu, membelanjakan uang kan, dalam bentuk apapun, membuat orang menjadi lebih miskin dibandingkan sebelum orang itu membelanjakan uangnya. Apa orang menjadi tambah kaya dengan membeli rokok? Yang tambah kaya kan tetap pengusaha rokok. Argumen di bawah, menurut saya, masih blaming the victim. Fri Nov 18, 2011 2:15 pm "kmjp47@indosat.net.id" <kmjp47@indosat.net.id>Yth Dr Hadi,Asumsinya bukan rokok dianggap barang mewah, tetapi rokok adalah barang mubazir yang membahayakan kesehatan diri dan keluarganya. Jadi membelanjakan uang untuk rokok itu berarti membelanjakan uang untuk sesuatu yang mubazir. Tentu saja setiap orang membelanjakan uangnya akan berkurang kekayaannya dalam bentuk uang, tetapi kalau ia belanjakan untuk telur buat anaknya, atau makanan bergizi lainnya, atau untuk pendidikan anaknya, maka pembelanjaan itu tidak mubazir. Secara finansial ia berkurang kekayaannya tetapi berkurangnya itu karena ia gunakan untuk investasi bagi masa depan anaknya. Untuk orang mampu (kaya), pembelanjaan untuk rokok meskipun tetap mubazir, mungkin tidak berpengaruh terhadap kemampuan dia menyisihkan uang lagi untuk kesehatan dan pendidikan anaknya. Untuk orang miskin keadaanya sangat berbeda. Fri Nov 18, 2011 4:18 pm "hadisoemartopanji" <hadisoemartopanji@yahoo.com>Yth Dr KM dan semua,Pertama saya mohon maaf kalau saya sudah menulis hal yang tidak berkenan. Dan kedua saya mohon maaf karena ngobrol berdua saja dengan Dr KM, maklumlah lagi weekend. Tapi ijinkan saya menulis satu argumen penutup - argumen non-ekonomi - kenapa saya tidak setuju kepada pendekatan dan rasional yang diutarakan sebelumnya. Tapi mohon digarisbawahai: pada dasarnya saya setuju bahwa merokok adalah perilaku yang tidak sehat dan kita bertanggung jawab untuk mengubah perilaku tersebut, i.e, membuat orang berhenti merokok. Pertama saya ingin menghubungkan dengan analogi pembelajaran dari orang tua kepada anaknya. Saya tidak sepakat kalau menghentikan jamkesda atau bantuan pendidikan punya efek yang sama atau bisa dianalogikan sedemikian rupa. Mengapa? Karena anak saya membelanjakan uang saya untuk membeli permen sedangkan perokok tidak membelanjakan uang jamkesda atau jaminan pendidikan untuk membeli rokok. Asumsi saya bantuan ini diberikan dalam bentuk pelayanan, bukan uang cash. Bolehkah pemerintah 'menghukum' perokok karena membelanjakan uangnya sendiri? APakah menghentikan jamkesda akan membuat merekan membelanjakan telur ketimbang rokok? Apakah perokok akan merasa 'jera' karena tidak menerima sesuatu yang memang biasanya mereka tidak terima? Mereka tidak menerima 'uang jajan' dari jamkesda seperti anak saya menerima uang jajan dari saya kan? Tentu sebagian orang akan berargumen bahwa perlakuan tersebut diperlukan untuk mengubah perilaku mereka. Maka, kedua, pertanyaannya adalah bagaimana kita yakin mereka akan mengubah perilaku tersebut? Konsep ini baik kalau kita bisa mengubah perilaku tersebut dalam satu-dua bulan. Bagaimana kalau perilakunya tidak berubah selama bertahun-tahun (atau tidak berubah sama sekali)? Apakah kita akan biarkan mereka tidak bisa berobat, atau anak-anaknya tidak bisa bersekolah? Kalaupun mereka berubah untuk mendapatkan jamkesda atau bantuan pendidikan, bagaimana kita yakin kalau perubahannya permanen? Bukan hanya untuk mengakali 'tes doping' saja? Oleh karenanya, ketiga, saya khawatir kebijakan seperti itu malah memperlebar gap antara kaya dan miskin, apalagi kita tahu banyak orang miskin yang merokok. Bukankah mencabut bantuan tersebut akan menempatkan orang miskin pada posisi yang semakin 'disadvantaged'? Apakah penyakit perokok itu semuanya disebabkan oleh rokok? Apakah perokok yang akan meninggal karena demam berdarah tidak akan tertolong karena dia seorang perokok? Keempat, UUD 1945 menjamin hak setiap orang untuk memperoleh pendidikan, jaminan sosial dan pendidikan. Mencabut hak tersebut dari seorang perokok adalah tindakan diskriminatif dan inkonstitusional. Penutup, apa yang saya tulis hanya pemikiran saja dan saya mungkin sekali salah. Sementara itu saya usul konkrit: kalau ingin menggunakan jaminan kesehatan sebagai alat, mungkin sebaiknya dijadikan positive reinforcement. Misalnya, perokok yang menerima jamkesda harus menghadiri sesi upaya berhenti merokok. Selain positif, ini juga aktif kan? Kita berupaya aktif supaya mereka berhenti merokok. Kita bayarin malah. Kalau uangnya kurang, perbesar cukai rokok. Sekali lagi mohon maaf kalau ada yang tidak berkenan. Kata dosen saya, rational people might disagree on this, jadi saya kembalikan topik ini kepada para pambaca. Terima kasih. Fri Nov 18, 2011 5:24 pm Apelint Damar <apelint_77@yahoo.com>Dear all,Saya rasa kita semua bisa belajar banyak dari diskusi ini. Sayang sekali jika berhenti disini :) Saya pribadi sgt setuju dgn pendapat Mas Panji. Saya kurang mengerti mengapa meniadakan jamkesmas bagi perokok tidak dianggap "diskriminatif"? Apa bedanya, misalnya, dengan tidak memberikan ARV gratis kepada ODHA? ... Where do we drathe line? Sat Nov 19, 2011 1:14 am Apelint Damar <apelint_77@yahoo.com>Dear All,Banyak terimakasih mas Deka atas penjelasannya. Maaf keliru memanggil "ibu" hehehe ... Saya merasa lega dgn penjelasan tsb karena saya khawatir ttg "unintended consequences" pada perokok jika meniadakan jamkesmas dianggap wajar2 saja sbg dis-incentive. Bahwa penelitian Cutler and Lleras-Muney (2010) menunjukkan tidak ada perbedaan pengetahuan ttg rokok, saya rasa blm bisa diterapkan di Indonesia karena kondisi pengetahuan ttg rokok disini sgt berbeda dgn di Amerika. Di Indonesia pada umumnya kita tidak terlalu aware ttg bahaya merokok krn iklan rokok ada dimana2, tidak ada gambar mengerikan pada kemasan rokok, enforcement larangan merokok tidak konsisten, pejabat2 banyak yg merokok di kantor, dll. Tidak heran kalo anti-smoking message tidak terlalu menggema dan masyarakat disini cuek2 saja, shg penerapan penalty kpd perokok, khususnya peniadaan jamkesmas/jamkesda di Indonesia menurut saya diskriminatif krn cenderung semakin memojokkan yg miskin. Juga menurut saya, ideally, selain mencari dis-incentive utk mendukung upaya mengurangi merokok yg berdampak buruk pada kesehatan (yg sejauh ini blm mencapai hasil yg diinginkan krn di sejumlah negara majupun yg katanya pendidikan masyarakatnya lebih tinggi, prevalensi merokok masih tetap tinggi), dunia penelitian seharusnya lebih mendukung upaya mencari alternatif agar perbuatan merokok itu sendiri tidak mengakibatkan dampak buruk pada kesehatan, misalnya dgn mengembangkan rokok "sehat" seperti yg sedang dilakukan oleh Dr. Gretha Zahar bersama sejumlah peneliti dari berbagai universitas. Kita perlu mengakui bahwa pengetahuan kita ttg tembakau masih terbatas. Kita hanya tahu bahwa tembakau itu addictive tetapi blm tahu apakah tembakau mempunyai "benefit" bagi kesehatan. Kita juga tahu bhw penyakit2 yg diakibatkan oleh merokok disebabkan oleh "radikal bebas" yg dihasilkan oleh perbuatan menghisap rokok, bukan oleh tembakau ataupun berbagai chemicals per se yg ada di dlm rokok. Sat Nov 19, 2011 4:56 pm "Billy N." <billy@mediator.web.id>halo rekan-rekan,Sebelumnya maaf ke Pak Dr.Dian untuk salah sebutnya, he..he.. Yang harus dipikirkan, apa menaikkan cukai rokok setinggi mungkin mengurangi perokok & bisa menutupi kerugian akibat rokok? Ini harus diteliti. Nanti rokok berhenti karena mahal diganti 'ting-we' alias melinting sendiri rokoknya. Ya sama saja... Kedua, jelas rokok membuat tubuh lebih mudah terkena banyak penyakit, maka kalau ada jamkesmas/SJSN maka perokok secara logika akan dapat alokasi dana pengobatan lebih besar per kepalanya. Memberatkan sistem dong & nggak adil. Ini pemikiran saya yang awam di bidang kesehatan masyarakat, tolong dikoreksi. Sun Nov 20, 2011 12:02 am "hadisoemartopanji" <hadisoemartopanji@yahoo.com>Ya, semuanya harus diteliti. Argumen dan kontra argumen untuk ini sudah banyak.Satu saja yang saya belum terbayang, bagaimana rekan2 yang berprofesi dokter harus menghadapi pasien miskin setengah baya perokok berat dengan lima anak kecil yang datang ke ruang gawat darurat karena serangan jantung: 'Maaf, Pak. Silakan pulang. Perawatan Bapak tidak ditanggung negara.' Sun Nov 20, 2011 12:49 am "Billy N." <billy@mediator.web.id>halo rekan-rekan,Kalau mau 'kasar' ya biar pengobatan pasien perokok jadi CSR pabrik rokok saja, wajib. Kalau perlu dibuatkan lembaga tersendiri atau asuransi milik negara yang ditunjuk terima premi dari industri. Perlakuannya berbeda, nggak masalah, itu juga 'hukuman' bagi yang nekat merokok. Juga harus diumumkan seluas-luasnya bahwa perokok nggak dapat jaminan kesehatan & jika terbukti merokok setelah mendapatkan kartu jaminan kesehatan, kartu bisa dicabut. Negara harus adil pada rakyatnya karena sebenarnya kesehatan juga bukan Cuma tanggung jawab negara juga tanggung jawab pribadi masing-masing. Kita harus 'tega' toh selama ini pun sebetulnya kita lebih 'tega' pada rakyat yang lebih luas... Sun Nov 20, 2011 4:17 am "hadisoemartopanji" <hadisoemartopanji@yahoo.com>Dear Semua,Ini satu point permasalahan etika kesehatan masyarakat yang sangat pelik: tanggung jawab negara/sosial vs. individu. Sulit sekali untuk menarik garis batasnya. Pertama, kalau kita membatasi layanan kesehatan untuk sakit akibat merokok, maka kita seharusnya membatasi layanan kesehatan untuk penyakit/kondisi akibat kebut-kebutan, tidak pakai helm, tidak berolah raga, makan junk food, tidak mencuci tangan, dsb. Lebih jauh lagi, dengan menyebut 'tanggung jawab pribadi' kita berasumsi bahwa perilaku tersebut sepenuhnya 'voluntary' dan dilakukan atas dasar informasi yang penuh dan akurat. Dalam kasus perokok, bisakah kita berkata demikian jika seseorang mulai merokok di usia muda karena melihat iklan yang menarik, ditawari sampel rokok oleh SPG yang cantik di sebuah mall, ditekan oleh teman2nya yang merokok, dan semuanya itu dibiarkan terjadi oleh negara? Contoh ekstrimnya kita banyak melihat anak-anak kecil perokok ditayangkan di media. Bisakah kita berkata bahwa itu adalah tanggung jawab pribadi? Mohon pencerahan. Sun Nov 20, 2011 4:16 am "Kartono Mohamad" <kmjp47@indosat.net.id>Yth Dr Hadi, Harap dibedakan sikap profesi dokter dg kebijakan negara/pemerintah. Dokter tidak boleh menolak atau bersikap diskriminatif thd pasien, atas dasar apapun. Kalau perlu (dan ikhlas), pasien tdk mampu bayar pun dilayani dg baik.Di satu sisi dokter juga mempunyai kewajiban moral utk memberikan pendidikan kpd pasien perokok utk mengalihkan anggaran rokoknya utk kepentingan keluarganya. Jangan lupa, kata "dokter" berasal dari bhs latin yg artinya "pengajar" atau "guru". Sun Nov 20, 2011 4:24 am "hadisoemartopanji" <hadisoemartopanji@yahoo.com>Yth Dr KM,Tentu, saya sependapat dengan Anda. Tapi kalau boleh, saya ingin mendengar tanggapan dari rekan-rekan yang berprofesi dokter, terutama yang bekerja di instansi yang mungkin terlibat dalam contoh kasus yang saya tulis di bawah (puskesmas misalnya). Apa yang akan dan bisa TS lakukan? Sat Nov 19, 2011 1:21 am "KARTONO MOHAMAD" <kmjp47@indosat.net.id>Dr. Dian, Dr. Hadi Dan teman-teman yth,Saya ingin merespons pendek saja. :
Sat Nov 19, 2011 1:34 am "KARTONO MOHAMAD" <kmjp47@indosat.net.id>Sedikit komentar:
Sat Nov 19, 2011 2:10 am Apelint Damar <apelint_77@yahoo.com>Dear all,Saya rasa kita perlu membedakan antara "nikotin" dan "radikal bebas" yg dihasilkan oleh perbuatan merokok. Kita bisa sepakat bahwa "radikal bebas" berbahaya bagi kesehatan. Namun demikian, jika dikatakan bahwa nikotin berbahaya bagi kesehatan, maka harus dikatakan juga bahwa nikotin juga ada manfaatnya bagi kesehatan. Contohnya, sejumlah penelitian telah menunjukkan bhw prevalensi Alzheimer dan Parkinson pada perokok jauh lebih rendah daripada di kalangan non-smokers. Hal ini mengingatkan kita bahwa hasil penelitian tidak selalu "obyektif" dan bahkan penelitian ttg hal yg sama sering membuahkan hasil yg kontradiktif shg masing2 pihak (pro atau kontra) tinggal memilih hasil penelitian yg mana yg mau dipakai sbg rujukan utk menguatkan pendapatnya. Apakah tidak pernah terlintas bahwa "fakta medis" belum tentu menggambarkan "absolute truth"? ... Penelitian ttg efek dari tembakau/nikotin pada kesehatan menurut saya belum tuntas. Sun Nov 20, 2011 3:52 am "S.K. Sebayang" <sksebayang@yahoo.com>Dear Dr Alita,Saya tau ini tidak ada hubungannya dengan health insurance premium pada subyek email, tapi saya merasa perlu menanggapi pendapat Anda yang menurut saya agak menyesatkan. Saya tidak tau apa hubungan Anda dengan perusahaan tembakau tapi cara Anda mendiskreditkan hasil riset bahaya rokok mirip dengan pendekatan public relation perusahaan rokok yang berusaha mendistorsi hasil penelitian tembakau. Dari tulisan Anda saya yakin bahwa Anda paham riset ilmiah dan paham bahwa asosiasi tidak menunjukkan sebab akibat. Setelah melalui proses yang panjang dan menyakitkan, etika riset penelitian pada manusia sudah ditegakkan dan perlu dijunjung tinggi termasuk di Indonesia. Bahaya tembakau dan nikotin pada kesehatan sudah sangat jelas dan tuntas. Oleh karena itu hampir tidak mungkin dan memang seharusnya tidak boleh ada randomised controlled trial tembakau atau nikotin pada manusia yang lolos ethics approval. Mengenai alzheimer/dementia, kalau anda memang sangat berminat untuk mengurangi risiko alzheimer, coklat juga berasosiasi dengan prevalensi dementia yang lebih rendah. Maka penelitian efek konsumsi coklat terhadap kesehatan akan lebih bermanfaat untuk diperdebatkan. Selain mungkin bisa menurunkan risiko alzheimer, pertanian coklat juga bisa dikembangkan untuk mengalahkan dominasi pantai gading di pasar coklat dunia. Sun Nov 20, 2011 3:25 am "S.K. Sebayang" <sksebayang@yahoo.com>dr Alita,Saya setuju dengan Dr KM. Riset sudah membuktikan tembakau dan nikotin berbahaya bagi kesehatan. Fakta itu tidak bisa dibantah. Perusahaan rokok pun mengakui Sun Nov 20, 2011 7:19 am Sarmedi yahoo <sarmedi.purba@yahoo.de>Saya sependapat dengan pak Hadi ini. Tugas kita dokter hanya sebatas memberikan pertolongan kuratif, preventif dan promotif, tidak menghakimi dan memenjarakan orang yang susah supaya kehidupan mereka dan keluarganya tambah susah.Sun Nov 20, 2011 11:20 am Apelint Damar <apelint_77@yahoo.com>Halo Dr Susy dan teman2 semua,Hehehe ... saya tidak ada sangkut pautnya dgn perusahaan rokok, walaupun saya memang pelaku bisnis yg juga berkecimpung di bidang sosial melalui sebuah yayasan. Sayapun setuju bhw "merokok" berbahaya bagi kesehatan. Tetapi saya pandang perlu utk menegaskan "apanya" dari merokok yg membahayakan kesehatan. Kita sama2 tahu bhw kalo kita menghisap rokok, maka terbentuk polymers atau free radical gases, dan radikal bebas itulah yg menyebabkan penyakit, bukan nikotin ataupun berbagai macam chemicals per se yg ada di dalam rokok. Maka saya keberatan kalo dikatakan bhw "nikotin" berbahaya bagi kesehatan tanpa menyebutkan bhw nikotin juga ada manfaatnya bagi kesehatan, spt yg saya sampaikan kemarin (it was just to support a point I was trying to make, not that I'm particularly interested in Alzheimer's or Parkinson's diseases). Makanya juga, saya mengatakan bhw pengetahuan kita ttg efek nikotin, terutama manfaatnya bagi kesehatan, masih terbatas shg perlu dilakukan penelitian lebih lanjut. Tidak berarti bhw saya menentang anti-smoking campaign, kan?... In fact, I'm a staunch supporter...:) Namun demikian, melihat apa yg sudah dicapai oleh anti-smoking campaign selama ini (dan dgn mengantisipasi apa yg akan terjadi), saya meragukan bhw masalah kesehatan yg diakibatkan oleh merokok akan berhasil kita atasi krn, bagaimanapun juga, upaya ini hanya akan mampu "mengurangi" prevalensi merokok - sebagian orang akan "tetap" merokok, tahu atau tidak tahu ttg bahaya merokok bagi kesehatannya, ada atau tidak ada penalty terkait merokok. Maka apa yg saya sampaikan perlu dilihat dlm konteks mencari sebuah solusi "global" yg bisa membuat perbuatan merokok itu sendiri tidak berbahaya bagi kesehatan, shg masalah kesehatan yg diakibatkan oleh merokok bisa diatasi "once and for all" utk semua orang. Itulah sebabnya a.l. saya sampaikan kemarin upaya Dr. Greta Zahar dkk utk mengembangkan rokok "sehat" dmn mereka menggunakan sebuah nanotechnology penemuan mereka utk menetralisir radikal bebas yg dihasilkan oleh perbuatan menghisap rokok. Penelitian tsb masih berlangsung dan sejauh ini menunjukkan hasil yg menggembirakan, didukung juga oleh sejumlah ahli internasional. Bukankah kita bangga sbg orang Indonesia jika apa yg mereka teliti itu ternyata bisa berkontribusi utk memecahkan sebuah masalah kesehatan global? Mudah2an sudah jelas maksud saya, dan mohon maaf jika cara saya menyampaikan apa yg saya sampaikan kemarin dipandang agak menyesatkan. Mungkin kalo ada waktu akan saya sampaikan secara lbh mendetil my perspective/my way of thinking, spy teman2 tahu bhw I'm not " the enemy" hehehe ... BTW, saya belum "Doktor" tetapi sedang menempuh program S-3, dmn saya belajar bahwa Science (as we know it) is "not" in a position to claim Absolute Knowledge, yg tujuannya agar para mahasiswa, sbg "ilmuwan", lbh open-minded, bijaksana dan kritis dlm menanggapi berbagai masalah yg dihadapi manusia dan mencoba mencari solusinya. Mon Nov 21, 2011 7:26 pm Pancasatya Agastra <evhtiok@yahoo.com>Semua,Saya langsung aja to the point.
Diskriminatif? Ya tentunya. (Istilahnya ...) Masa orang yang rajin dan orang yang malas diperlakukan dengan sama... ya jelas2 harus diskriminatif. Beda lagi kalo ini ada urusannya dengan hidup dan mati, misalnya ada kasus dimana ada dua korban yang harus diselamatkan, yang satu pemalas yang satu sangat rajin. Setahu saya, seorang dokter (FYI saya bukan dokter) harus menyelamatkan dua2nya tanpa bias. (Catatan pinggir: Mungkin dilema dokter akan lebih lagi kalo satu pasien yang sehat dan satu pasien yang suka merokok, mana harus diselamatkan lebih dahulu?) Mengenai pemerintah vs. pribadi dalam penghapusan kebiasaan merokok, hal ini tergantung terhadap persetujuan rakyat banyak. Kadang ada yang berpendapat pemerintah yang bertanggung jawab atas kebiasaan merokok rakyatnya, ada yang berpendapat pemerintah gak ada urusan thd kebiasan merokok rakyatnya. Tinggal pilih yang mana, dan jalankan secara konsekuen. Bentrokannya adalah disini: orang yang sehat yang bayar uang untuk jamkes, uangnya bisa lari malah ke orang2 yang tidak sehat (tidak sehat karena pilihan pribadi mereka sendiri: merokok, makan makan kolestrol tinggi, dlsb). Sekarang kalo orang2 sehat tersebut rela uangnya lari ke orang2 yang tidak sehat, ya silahkan saja, karena itu adalah hak mereka. Tapi bagaimana dengan orang2 yang sehat yang tidak rela uangnya lari ke orang2 yang tidak sehat? ps. "Perokok mendapatkan jaminan kesehatan." Bukannya merokok itu pada dasarnya udah ehem.... tidak menjamin kesehatan "to begin with"? Sun Nov 20, 2011 4:06 pm "KARTONO MOHAMAD" <kmjp47@indosat.net.id>Argumentas yang sangat bagus. Masalah insentif dan disinsentif untuk perilaku yang mempunyai risiko kesehatan ini memang perlu dipikirkan secara matang. Apalagi sebagian besar penyakit berpangkal pada perilaku, sehingga pemberian insentif/disinesntif ini harus menganut prinsip erkeadilan. Tetapi di sisi lain perlu ada "desakan" agar masyarakat meninggalkan atau mengurangi perilaku yang berisiko terhadap kesehatan.Pendidikan memang selalu dianggap sebagai jalan terbaik, tetapi pendidikan untuk mengubah sikap dan perilaku memakan waktu yang sangat panjang. Dulu orang Indonesia berprinsip banyak anak bayak rejeki, lalu pemerintah melakukan kebijaan memberikan insentif dan disinsentif plus terkadang "coercion" agar orang mengubahnya menjadi dua anak cukup. Kalau melalui pendidikan, mungkin akan memakan waktu 50 tahun baru efektif. Sementara itu pertambahan pnduduk sudah mencekik ekonomi bangsa. Demikian pula dalam soal perilaku sehat ini. Artnya adakalanya diperlukan kebijaksanaan insntif/disinsentif untuk mendorong agar perilaku tidak sehat dapat berubah menjadi perilaku sehat. Hanya saja bentuk dan caranya memang perlu dipikirkan masak-masak. Good argument, Dr. Hadi, untuk diajukan ke pemerintah daerah. Akan lebih bik lagi kalau ada usul alternatif yang feasible. Thu Nov 24, 2011 11:27 pm "hadisoemartopanji" <hadisoemartopanji@yahoo.com>Yth Dr KM,Saya senang sekali ada argumen saya yang diterima Dr KM, rasanya seperti lulus ujian tesis. Hehe. Dok, barangkali keberatan utama saya sebenarnya adalah yang kita diskusikan ini, termasuk pembatasan cuci darah 10x di semarang, adalah upaya 'rationing' yang sangat banyak unsur arbitrariness-nya. Barangkali lebih bijaksana (mungkin juga feasible) kalau kita bisa membuat semacam guiding principle –mengurangi arbitrariness- untuk rationing yang etis, adil, menjamin meningkatnya derajat kesehatan orang banyak. Saya yakin di forum ini banyak yang lebih ahli untuk urusan tersebut. Barangkali yang penting juga, kembali ke point dari Mas Dian, adalah penggunaan data empiris seperti evidence yang mendukung pembatasan yankes kepada perokok akan membuat mereka berhenti merokok atau evidence tentang jenis2 yankes yang akan menghabiskan uang jamkes atau dana asuransi. Kalau kita bercermin ke praktek jamkesas dulu yang, setahu saya, menanggung semua jenis layanan, Di Jakarta kan bisa saja layanan2 spesialistik yang akan menghabiskan dana jamkes/asuransi (tranplantasi hati, misalnya?). Mohon pencerahan dari rekan semua. Fri Nov 25, 2011 12:06 am Laksono Trisnantoro <trisnantoro@yahoo.com>Pak Panji, Pak Kartono, Pak Dian dan teman-teman lainMau ikut memberi komentar hal ini pak. Dalam konteks memberi penalti ke perokok saya berpendapat sebagai berikut: - Kalau penalti ini merupakan kebijakan pemerintah, mungkin terlalu jauh. Pemerintah harus memberi perlindungan ke semua orang yang sakit. Kalau penalti ini diberikan, logikanya nanti pasien AIDS tidak perlu ditolong karena perilaku menyimpangnya. Anak muda ngebut kemudian kecelakaan, tidak perlu dibantu. Dalam konteks ini, pemerintah perlu menekankan preventifnya dengan keras termasuk menaikkan harga rokok, melarang peredaran di anak-anak muda, melarang merokok di tempat-tempat umum, melarang iklan rokok di tempat umum, dan lain-lain hal. - Kalau penalti ini merupakan kebijakan perusahaan, maka penalti untuk para perokok merupakan salahsatu aspek dalam hubungan industrial atau kontrak kerja antara perusahaan dengan karyawan. Kalau sebelum kontrak kerja, atau hal ini disetujui oleh Board dan Serikat Pekerja, menurut saya penalti ini sah-sah saja seperti yang ada di perusahaan Amerika. Kalau ada pegawai yang tidak setuju, mungkin bisa mengadu ke pengadilan tata niaga atau keluar. Dengan demikian ada perbedaan antara kebijakan publik dengan kebijakan internal perusahaan. Demikian komentar saya. Fri Nov 25, 2011 12:04 am Apelint Damar <apelint_77@yahoo.com>Dear all,Setuju dgn mas Panji dan mas Deka ttg pentingnya kajian evidence utk mengurangi arbritariness kebijakan yg diterapkan. Menarik utk diperhatikan bhw sebagian pendapat yg mengatakan bhw membatasi cuci darah 10x adalah bodoh (dus: menentang prinsip rationing) on the other hand mendukung agar perokok sebaiknya tidak usah diberi hak utk menerima jankes (dus: setuju dgn prinsip rationing). Mungkin ini contoh yg baik bhw arbritariness bisa menimbulkan berbagai macam interpretasi dan dgn demikian menghasilkan policy yg tidak coherent. Fri Nov 25, 2011 12:43 am Sarmedi yahoo <sarmedi.purba@yahoo.de>Dear all, saya setuju sekali dengan pendapat Prof Laksono. Sebagai tambahan, secara pribadi saya berpendapat, ratationing selalu menunjukkan ketidakmampuan kita memgatasi masalah dan hanya bisa diterima sebagai solusi sementara. Misalnya, waktu kita baru merdeka, kita melakukan rationimg beras, kain, dll. Tapi sangat aneh kalau sampai sekatang ada rationing minyak lampu atau gas masak. Anehnya ada lagi rationing bensin.Rationing pelkes sangat kejam. Okelah kalau kita belum mampu. Tetapi sekarang kan kita sudah mulai mampu dan tinggal menghitungnya agar mencukupi, walaupun selalu dengan prinsip efisiensi yang tinggi tanpa penghamburan dana yang ada. Memang cuci darah mahal, tetapi kan sudah menjadi kebutuhan orang dengan gagal ginjal kronis. Sekarang banyak pasien yang membutuhkan obat hipertensi atau DM yang terus menerus, seumur hidup. Bagi saya hemodialisa juga kebutuhan pasien tertentu. Artinya kita harus mengubah mind set, bahwa itu bukan satu pengobatan mewah yang harus dilihat dengan mata sebelah. Untuk itulah kita membangun sistem pembiayaan pelkes seperti SJSN kesehatan, agar pasien cuci darah mempunyai back up pembiayaan. Ini tidak hanya untuk orang miskin tetapi untuk seluruh rakyat Indonesia. Karena kalau seorang masuk dalam kategori cuci darah, dia berpotensi jatuh miskin. Dan banyak lagi penyakit lain yang harus kita back up untuk mengatasi penyakit kronis yang timbul, terlepas dari siapa yang bertanggungjawab atas penyebabnya. Dan sebab akibat ini juga tidak dapat kita pandang sebagai hal yang mutlak, karena masih ada pendpat atau penelitian pembanding yang hasilnya bertolakbelakang. Fri Nov 25, 2011 1:06 am "kmjp47@indosat.net.id" <kmjp47@indosat.net.id>Yth Dr Hadi, Prof Sarmedi dan Prof Laksono,Dalam Kongres World Medical Association di Budapest beberapa puluh tahun yang lalu, masalah "health rationaing policy and equality" ini dibahas. Saya termasuk yang diminta menyampaikan makalah waktu itu, mewakili negara berkembang. Nanti saya coba cari arsipnya makalah-makalah yang disampaikan dalam pertemuan itu, baik dari negara blok "liberal" seperti AS, blok "sosialis" (termasuk negara-negara Eropa Barat), dan negara berkembang. Ternyata policy tentang "health rationing" dan "equality" sudah menjadi masalah di dunia sejak lama dan sampai sekarang. Sekarang ini di Eropa pun masih saja ada perbedaan pendapat meskipun mereka ada "Schengen Treaty" mengenai pelayanan kesehatan. Akibat policy seperti yang dikritikkan Prof Laksono (pemerintah tidak boleh melakukan "rationing" untuk layanan kesehatan), beberapa pengguna narkoba yang dipersulit mendapat layanan di Norwegia, pergi ke Belgia yang tidak melakukan "rationing" terhadap pengguna narkoba. Di Belgia, sesuai Schengen Treaty, mereka dilayani sebagaimana warga Belgia dilayani. Menyusun "public health policy" yang adil, manusiawi, tetapi juga mendidik melalui insentif dan disinsentif memang bikin mumet. Dulu pemerintahan Suharto melakukan untuk program KB ternyata berhasil, meskipun program disinsentifnya lebih keras dibanding soal jamkesmas dan rokok ini. Fri Nov 25, 2011 1:56 am "Billy N." <billy@mediator.web.id>halo rekan-rekan,Sebelum berlanjut, tolong diskusikan berita hasil penelitian Forbes yang dikutip MetroTv mengenai orang terkaya di Indonesia tahun tahun ini. Dari pengetahuan saya yang sangat terbatas, ada 3 dari 10 besar yang kaya raya dari industri rokok, nomer 1, 2, & 9. Mungkin juga ada yang lain, saya nggak tau. Kalau situasi tetap dibiarkan seperti sekarang, mereka pasti akan terus bertambah kaya. Salah satu investor terhebat di dunia, Warren Buffet mengatakan bahwa industri tembakau itu industri paling menguntungkan & sahamnya harus 'dipegang' (kira-kira begitu kata-katanya). Nah, bagaimana kaitannya dengan bidang kita, kesehatan masyarakat? Apa kita terus biarkan mereka tambah kaya sementara rakyat tambah sakit? Apa cukup mereka diminta bayar pajak & cukai, dianggap 'pahlawan' karena bayar pajak & cukai sangat besar tiap tahunnya sementara uang yang mereka berikan nggak cukup buat urusi dampak penyakit akibat tembakau? Kita bisa minta aturan lebih keras. OK, itu bisa dilakukan, misal pembatasan usia pengguna, walau secara teori bisa, kenyataannya sulit. Minta iklannya dibatasi, mereka sudah lebih dulu mengembangkan cara-cara promosi 'below the line'. Menaikkan harga rokok? Nanti akan berkembang rokok-rokok 'ting-we' bahkan merokok non tembakau yang efeknya kita sendiri belum pernah tau & mungkin lebih berbahaya. Membatasi merokok di tempat umum? Saya yang sekarang tinggal di 2 kota yang di perda-nya sudah jelas memberi hukuman denda yang cukup berat pada perokok di tempat umum saja melihat itu aturan yang nggak pernah bisa dilaksanakan. Kalau nanti SJSN sudah jalan, apa adil perokok membayar dalam jumlah yang sama atau disubsidi padahal dia kemungkinan besar akan pakai fasilitas kesehatan lebih banyak? Kalau dibagi rata, maka rakyat harus membayar lebih banyak atau negara beri subsidi lebih besar demi perokok, sangat nggak adil. Menurut saya setelah melihat LPS yang berjalan sangat baik di industri perbankan, mengapa nggak buat lembaga penjamin kesehatan khusus bagi perokok yang preminya diambil dari profit industri? Ini supaya dana SJSN nggak dibuat berat oleh perokok yang bisa buat fasilitas dikurangi dst. Tapi ini sekadar usulan saja. Para pemilik industri rokok itu sudah cukup sangat kaya, hartanya nggak tambah banyak pun mereka tetap sangat kaya & bisa hidup makmur... Tolong dikoreksi pandangan saya yang sangat awam ini, trims. Fri Nov 25, 2011 10:46 am Apelint Damar <apelint_77@yahoo.com>Dear teman2,Kalo saya diijinkan, saya akan coba menjawab pertanyaan Pak Billy ... :) Industri rokok memang menguntungkan tapi jelas bukan satu2nya bisnis yg menguntungkan, spt yg tercermin pada daftar orang terkaya di Indonesia itu yg kekayaannya tidak hanya bersumber dari industri rokok. Yg ranking nomor satu, Budi Hartono, memang yg punya rokok Djarum tapi bersama adiknya, Michael Hartono, mereka adalah juga pemilik BCA, maka kekayaannya bersumber juga dari industri perbankan. Jadi kalo ditanya pemilik industri apa yg paling kaya, ya mungkin jawabannya: bukan hanya pemilik industri rokok. Mengenai apakah tidak sebaiknya membentuk mekanisme jaminan kesehatan tersendiri bagi perokok yg dibiayai oleh industri rokok, rasanya kita kembali pada isu arbitrariness yg dibicarakan sebelumnya. Dalam konteks jamkesmas/SJSN (yg perlu dibedakan dgn kebijakan perusahaan, spt yg disampaikan Pak Laksono), jika kesehatan perokok dijamin oleh sistim jamkes tersendiri, maka akan menimbulkan pertanyaan: mengapa hanya para perokok yg dibedakan? Mengapa biaya pengobatan orang2 yg terlibat dlm kecelakaan lalulintas, misalnya, tidak dibebankan pada sistim jamkes terpisah yg didanai oleh industri otomotif? Contoh spt ini banyak dan akan mengundang perdebatan yg sengit ttg "siapa yg bertanggung jawab?" (spt yg diungkapkan Pak Sarmedi), yaitu industri yg bersangkutan atau orang yg sakit? Dan perdebatan semacam itu akan lbh sengit lagi jika dikaitkan dgn penyakit2 spt HIV-AIDS karena "siapa yg bertanggung jawab?" dlm hal ini tidak bisa pukul rata utk semua kasus - yg jelas, tidak ada satu industri tertentu yg paling bertanggung jawab atas terjadinya infeksi HIV. Sekali kita membuat pengecualian (khususnya menyangkut kebijakan nasional/daerah), maka yg perlu dikecualikan bukan hanya satu pihak (perokok misalnya) karena sulit menentukan garis pembatasnya. Apakah perokok akan mengambil bagian terbesar dari dana jamkes yg tersedia? Ini perlu dikaji dulu, tetapi sekalipun jawabannya: ya, kita tetap akan kembali pada masalah arbitrariness tsb. Belum lagi masalah apakah industri yg bersangkutan "mau" mendanai sistim jamkes tersendiri karena sekali lagi, ini terkait prinsip "siapa yg bertanggung jawab?" yg menyiratkan pengakuan bersalah dari industri ybs jika mereka mau membiayai sistim jamkes spt itu. Di bidang Kesehatan Masyarakat, jika sistim jamkes nasional/daerah mengecualikan pihak2 tertentu dari coverage-nya, maka pengecualian tsb dipandang sbg bentuk "blaming the victim". Kalo LPS berjalan dgn baik di industri perbankan, ya mungkin karena LPS tidak ada sangkut pautnya dgn urusan kesehatan. So, mungkin yg sedang dicari adalah sebuah sistim jaminan kesehatan universal yg bermanfaat utk rakyat Indonesia, yg "tidak" menimbulkan masalah baru karena masalah yg baru ini akan menimbulkan masalah lain dan masalah yg lain ini akan menimbulkan masalah lain lagi, dst, dst, dan masalah yg terakhir akan berdampak kembali pada masalah pertama shg terbentuk lingkaran, sesuai dengan perspektif "non-linear" Complexity Science (CS) yg menggambarkan sebab akibat dlm bentuk lingkaran yg disebut "feedback loop" - di bidang Kesehatan Masyarakat (a.l.), prinsip non-linear ini sudah mulai diterapkan, menggantikan perspektif "linear reduksionis" yg menggambarkan sebab akibat sbg garis lurus. Hal ini disebabkan karena dgn pendekatan linear reduksionis selama ber-abad2, banyak masalah KM yg belum berhasil diatasi. Prinsip CS adalah Holism, yaitu: The Whole is greater than the Sum of its Parts. Dasar pemikiran CS adalah bhw tiap akibat punya lebih dari satu sebab, yg kompleks, saling mempengaruhi dan adaptif. Tiap "feedback loop" merupakan elemen dari feedback loop yg lebih besar, dan feedback loop yg lebih besar ini merupakan elemen dari feedback loop yg lebih besar lagi, dst, dst, shg menggambarkan bahwa kehidupan/living systems secara keseluruhan saling mempengaruhi dan bersifat adaptif. Maka "social determinants" of health sekarang dianggap lebih relevan daripada memfokuskan perhatian pada "individu dan perilakunya" (termasuk "blaming the victim") yg merupakan wujud penerapan perspektif linear reduksionis tsb. Makanya juga, tiap solusi/kebijakan yg diterapkan sekarang harus dalam rangka mengatasi "secara tuntas" tiap masalah yg dihadapi manusia - artinya, "tanpa" menimbulkan masalah baru. Dgn kata lain, kebijakan yg diterapkan harus merupakan "bagian" dari kebijakan yg komprehensif karena yg dicari adalah solusi yg bisa mengatasi berbagai masalah kesehatan "secara tuntas". (Perspektif CS ini adalah perspektif yg saya anut/yg menjadi dasar pemikiran saya). Mungkin ada pendapat/masukan lain? Fri Nov 25, 2011 11:47 am "Kartono Mohamad" <kmjp47@indosat.net.id>Budi Hartono bisa beli BCA dari keuntungan di industri rokok. Demikian juga dapy bangun Grand Oindonmesia Plaza dari keuntungan indistri rokok.Fri Nov 25, 2011 12:07 pm "Billy N." <billy@mediator.web.id>haloKebetulan saya pernah dekat dengan anggota keluarga besar salah satu pemilik industri rokok terbesar yang justru anggota keluarganya yang lain adalah pengusaha farmasi. Dari sana saya tau bahwa keuntungan terbesar tetap dari industri rokok, bukan bank atau yang lain. Bahkan uang buat beli bisnis di bidang lain adalah dari uang rokok & beli bisnis bidang lain itu adalah untuk diversifikasi usaha sekaligus jaga-jaga kalau industri rokok 'dibabat' pemerintah. Jadi sebetulnya sih nggak perlu takut menutup pabrik rokok detik ini juga kalau perlu, mereka nggak akan kelaparan, masih tetap kaya. Asal pemerintah siap dengan solusi penyaluran buruh & petani di industri itu ke bidang lain. Kecelakaan lalulintas? Jangan lupa ada jasa raharja, itu sudah berjalan lho sejak lama, jangan dilupakan. HIV/AIDS siapa yang tanggung jawab industrinya? Apa mau legalisasi napza & prostitusi supaya ada yang bisa disalahkan? Saya sih nggak masalah asal ada regulasi ketat, sekalian dengan judi, tapi tokoh agama yang ngamuk-ngamuk plus orang-orang yang biasa terima uang 'gelap', he..he.. Saya sih lebih suka pakai konsep: kalau nggak bisa melarang, ya di-regulasi saja & bisa dikontrol. Dari pada dilarang tapi nanti menimbulkan dampak-dampak yang kita sendiri nggak bisa kontrol seperti sekarang, merugikan, tapi ada sebagian sangat kecil orang yang diuntungkan. Pengakuan bersalah industri memang diperlukan? Hukum saja nggak memerlukan pengakuan tersangka/terdakwa kok untuk memberi hukuman pada mereka. Bukti ilmiah sudah jelas, kalau ini nggak cukup, mau gunakan apa lagi? Ini juga bukan 'blaming the victim', mereka yang memakai rokok bukan korban, tapi pelaku, pelaku perusakan pada tubuhnya sendiri. Fri Nov 25, 2011 1:17 pm Apelint Damar <apelint_77@yahoo.com>Halo Pak Billy, Pak Kartono dan teman2 lainnya,Seru nih diskusinya :) ... saya tidak menempatkan diri saya sbg yg paling hebat loh ya, saya hanya menyampaikan pandangan saya dlm mencoba menjawab pertanyaan Pak Billy, karena menurut saya, diskusi bermanfaat utk menambah wawasan :) Benar bhw industri rokok menguntungkan, saya hanya mengatakan bhw itu bukan "satu2nya" industri yg menguntungkan - tidak semua orang di daftar orang terkaya itu mendapat kekayaannya dari industri rokok, bukan? Jasa Raharja itu perusahaan asuransi yg dibiayai Pemerintah, bukan oleh industri otomotif. Jadi analoginya tidak sama dgn sistim jamkes bagi perokok yg dibiayai oleh industri rokok. Poin saya, justru, kalo kita bicara soal HIV-AIDS, tidak ada industri yg terkait yg bisa disuruh tanggung jawab atas infeksi HIV. Kan dlm hal ini yg kita bahas adalah arbitrariness itu - bagaimana menentukan garis pembatasnya. Kembali pada pertanyaan apakah industri ybs mau mengadakan sistim jamkes tersendiri, misalnya industri rokok mendanai jamkes tersendiri utk para perokok - jika mereka "mau", bukankah itu suatu pengakuan bersalah yg "tersirat"? Ya makanya mereka gak akan mau. Itu maksud saya. Apakah perokok itu "korban"? Pandangan orang soal ini pasti beda2, di bidang napzapun perdebatan masih terus berlangsung. Tetapi apakah memenjarakan pengguna narkoba (yg hanya pemakai, bukan pengedar) selama ini telah mengurangi peredaran narkoba? ... Inti dari yg saya sampaikan tadi, mencecer "individu dan perilakunya" selama ini belum berhasil "menuntaskan" berbagai masalah kesehatan, makanya pendekatan yg sekarang dipakai beda dgn yg dulu. Kan sudah ber-abad kita gunakan perspektif linear reduksionis, so kita harus kasih kesempatan pada perspektif yg lain, bukan? ... Atau Pak Billy menganggap bahwa manusia sudah menguasai Absolute Knowledge shg manusia tidak perlu menambah ilmu? Fri Nov 25, 2011 2:11 pm "hadisoemartopanji" <hadisoemartopanji@yahoo.com>Dear All,Ingin menambahkan bahan pertimbangan dalam diskusi: UUD 1945 pasal 28H: *Setiap orang* berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan UU 36/2009 Pasal 4: *Setiap orang* berhak atas kesehatan Penjelasan Pasal 4: Hak atas kesehatan yang dimaksud dalam pasal ini adalah hak untuk memperoleh pelayanan kesehatan dari fasilitas pelayanan kesehatan agar dapat mewujudkan derajat kesehatan yang setinggi-tingginya. Mungkin bisa dianggap sebagai salah satu 'guiding principle'? Fri Nov 25, 2011 2:29 pm "Billy N." <billy@mediator.web.id>haloKalau dari yang saya tau, namanya hak itu boleh dipakai tapi boleh juga nggak. Hak itu nggak mutlak terus ada apalagi melanggar hak orang lain. Orang kalau sudah merokok, pakai napza, dst sudah dengan sadar melepas hak itu. Ada hak, ada kewajiban. Lalu, apa kewajibannya supaya hak itu didapatkan? Repot kalau hak terus yang dituntut tanpa mau kewajibannya. Fri Nov 25, 2011 3:00 pm Apelint Damar <apelint_77@yahoo.com>Adakah tertulis somewhere "kewajiban" rakyat itu apa saja? ... Yang saya tahu, rakyat hanya wajib membayar pajak dan sebagai imbalannya, pemerintah "wajib" menyediakan berbagai macam pelayanan publik, termasuk pelayanan kesehatan, kepada rakyat. Kalo uang pajak diselewengkan shg pemerintah tidak mampu memberikan pelayanan yg semestinya kepada rakyat, siapa yg bertanggung jawab? ... dan siapa yg kehilangan haknya?Fri Nov 25, 2011 3:35 pm "Panji F. Hadisoemarto" <hadisoemartopanji@yahoo.com>Dear Semua,Sepemahaman saya, yang dijamin UU adalah hak memperoleh layanan kesehatan. Hak ini dijamin untuk *setiap orang*, dan saya tidak melihat adanya 'qualification' (=restriksi) pada pasal ini. Kalau mengikuti logika yang Dr Billy pakai, maka mereka yang melepas hak tersebut adalah yang tidak datang ke yankes ketika sakit. Beda sekali dengan menghentikan/membatasi yankes karena seseorang, misalnya, merokok. Okelah setiap orang punya kewajiban menjaga kesehatannya. Tapi saya rasa ketika kita mau membatasi hak orang karena mereka lalai kita sudah bicara soal retributive justive, bukan distributive justice (e.g., rationing) lagi (mohon dikoreksi kalau salah). Saya bukan ahli hukum, apalagi ahli hukum menghukum, tapi logikanya sih kita ingin hukuman itu adil juga kan? Perokok ada yang merokok satu batang sehari ada yang merokok satu pak sehari, ada yang menghisap dalam2 ada yang tidak, ada yang merokok kretek ada yang filter, ada yang pakai cengkeh ada yang pakai kemenyan: efeknya terhadap kesehatan pribadi dan lingkungan berbeda-beda. Apa mereka bisa 'dihukum' sama beratnya? Tapi bagaimana mengukur 'hukuman' yang adil buat perokok? Monggo dibahas. Fri Nov 25, 2011 4:00 pm "Billy N." <billy@mediator.web.id>Halo,Ayo baca dulu bab III & IV UU no.36/2009 dulu baru lanjukan diskusi ya. Jangan sampai ada yang 'mbulet' & akhirnya buat malas banyak orang untuk berdiskusi. Ada hal-hal yang harus diingat ketika membaca. Ketika bicara sama, itu belum tentu setara. Jadi kalau sama dapat pelayanan kelas satu, belum tentu harus sama juga bayarnya. Kecuali kalau dinyatakan 'sama & setara'. Jadi kalau hanya dinyatakan 'sama', boleh dong perokok 'membayar' (nggak selalu berbentuk uang) lebih banyak. Apa ini adil? Mau dilihat dari mana? Kita beli 1 barang yang sama saja belum tentu harganya sama, ada yang bayar lebih mahal. Lalu ketika bicara hukuman, itu nggak selalu hukuman badan, hukuman itu ada banyak bentuknya, bisa denda, administratif, dst. Soal ini sih silakan dipelajari lebih lanjut lah, saya bukan ahli hukum. Nah, soal denda, apa boleh kalau bentuknya harus membayar lebih mahal untuk hal yang sama? Keadilan juga ada macam-macam bentuknya, mau mana yang dipakai? Kalau nggak sepakat, pasti 'mbulet'. Dst dst. Siapa bilang buat aturan itu mudah? Itu sebabnya ada sekolah jadi ahli hokum konstitusi untuk bisa legal drafting... Fri Nov 25, 2011 6:21 pm "KARTONO MOHAMAD" <kmjp47@indosat.net.id>Dalam Hak Asasi ada dua macam. Satu, hak yang tidak dapat diganggu gugat (direduksi) seperti hak untuk hidup. Yang kedua Ada hak yang dapat "direduksi", dalam arti hanya dipenuhi sepanjang pemerintah dapat/mampu memenuhinya. Di sini termasuk hak untuk mendapat pelayanan kesehatan.Dalam UU Kesehatan disebutkan bahwa selain hak, setiap orang juga mempunyai kewajiban. Latar belakan filosofis dari pasal ini adalah, sehat ata sakitnya seseorang banyak yang berkaitan dengan perilau orang itu sendiri. Jadi kala dia menuntut hak untuk mendapat pelaynan kesehatan, dia juga mempunyai kewajiba untuk menjaga diri agar tidak sakit melaui perlaku hidup yang sehat. Selain menjaga kesehatan diri sndiri, juga berkewajiban menjaga kesehatan keluarga dan orang-orang sekitarnya terutama yang menjadi tanggung jawabnya. Konsekwensinya bisa berarti juga bahwa kalau secara sdar apaagi segaja seseorang membuat orang lain terkena penyakit, ia dapat dikenakan sankai. Apa sanksinya ya tergantgung peraturan perundang-undangan. Di sinilah terbuka peluang untuk mengatur indsentif dan disinsentif. Di AS anak yang tidak endapat imunisasi dasar lengkap, tidk dibolehkan masuk sekolah. Padahal memperoleh pendidikan adalah hak tiap orang. Di beberapa negara bagia AS dan Inggeris, seseoran yag mengetahui dirinya membawa virus HIV kemudian melakukan hubungan seks tanpa kondom serta tidak memberi tahu pasangannya, dapat dihukum pidana. Bahkan kalau ia melakukannya dengan cara memperkosa, dapat dituntut setara dengan percobaan pembunuhan. Kalau anda bertanya, dari mana saya membagi hak asasi menjadi dua di atas, cek dengan KOMNAS HAM. Saya mendapat pengetahuan itu dari mereka. Sat Nov 26, 2011 3:02 am Apelint Damar <apelint_77@yahoo.com>Selamat pagi teman2,Pak Kartono, mohon pencerahannya: terkait hak yg tidak dapat diganggu gugat spt hak utk hidup, dmn letak "Hukuman Mati" yg diterapkan di Indonesia menurut perspektif ini? Sat Nov 26, 2011 7:03 am Apelint Damar <apelint_77@yahoo.com>Dear teman2 sekalian,Pak Kartono belum menjawab pertanyaan dibawah, namun saya rasa beliau tidak setuju dgn Hukuman Mati yg jelas melanggar Hak Azasi Manusia sesuai definisi HAM yg diutarakannya itu (mohon dikoreksi jika salah). Dengan menerapkan Hukuman Mati di Indonesia, Pemerintah telah melanggar HAM. Jika pelanggaran hak manusia utk hidup (yg merupakan hak azasi "esensial" manusia) dipandang wajar2 saja oleh Pemerintah sbg Hukuman, maka tidak tertutup kemungkinan Pemerintah sudah/akan menerapkan kebijakan yg melanggar HAM lainnya, apalagi jika HAM lainnya itu bukan yg esensial. Disinilah, menurut saya, perlunya kita bersikap "bijaksana" dlm mengadvokasi Pemerintah terkait penentuan berbagai kebijakan yg menyangkut HAM rakyat banyak. Oleh karenanya, pelajaran terpenting dari diskusi kita ttg hukuman bagi perokok ini, adalah poin yg disampaikan Pak Laksono, yaitu bahwa kita harus "bisa" membedakan mana yg merupakan urusan Negara (jamkesmas/SJSN) dan mana yg merupakan urusan Perusahaan (penalty for smokers). Pada dasarnya, kita perlu mempunyai common understanding bhw Pemerintah sedang mencari solusi yg berpotensi mengatasi berbagai masalah sosio-ekonomi yg dihadapi rakyatnya. Maka kebijakan Pemerintah harus selalu fokus pada "tujuan akhir", yaitu suatu tahap di masa depan, dmn masalah2 sosio-ekonomi rakyat bisa teratasi dengan baik melalui penerapan solusi yg komprehensif, yg tidak menimbulkan masalah baru. Saya rasa kita semua paham ttg Hak dan Kewajiban, juga tentang perlunya ada Hukuman yg didasari prinsip "mendidik" dgn mengupayakan agar hukuman itu seminimal mungkin melanggar hak azasi orang yg bersalah. Tapi kita juga tidak boleh lupa bhw hak azasi seseorang dibatasi oleh hak azasi orang lain. Maka, dmn letak "garis pembatas" ini sering menjadi perdebatan yg sengit shg, sekali lagi, membutuhkan kebijaksanaan. Tentunya, kebijaksanaan juga kita butuhkan utk mengakui kapan Hukuman yg diberlakukan ternyata tidak efisien, dlm arti "tujuan akhir" diadakannya Hukuman tsb belum menjadi semakin dekat dengan diadakannya Hukuman itu. Seperti contoh di bidang narkoba, dmn selama ini hukuman bagi para pemakai (yg bukan pengedar) adalah "hukuman badan", masalah peredaran narkoba blm menunjukkan tanda2 membaik dan hukuman spt itu bahkan telah mengakibatkan timbulnya masalah sosio-ekonomi lainnya. Maka sudah waktunya diterapkan bentuk Hukuman yg lain bagi para pemakai narkoba (yg bukan pengedar) dgn mengingat kembali "apa" tujuan akhir hukuman badan itu diberlakukan in the first place. Maka, dlm membahas masalah terkait Kesehatan Masyarakat (dgn mengingat bahwa Kesehatan adalah salah satu hak azasi manusia), kita perlu selalu mengingat "apa" tujuan akhir dari kebijakan yg diberlakukan/hendak diberlakukan Pemerintah, dgn menilai secara cermat sejauh mana kebijakan spt itu berpotensi atau tidak membawa kita pada "tujuan akhir" tsb, melalui kajian evidence yg ada dari dlm dan/atau luar negeri. Tentunya kajian evidence tsb juga memerlukan kebijaksanaan, mengingat bhw hasil penelitian tidak selalu obyektif shg seringkali menghasilkan kebijakan yg counter-productive. Untuk itu, sebagai manusia - apalagi sbg ilmuwan - kita perlu selalu bersikap terbuka, kritis dan bijaksana, agar mampu menyerap ilmu dan melakukan terobosan2 baru, karena kita masih jauh dari menguasai Absolute Knowledge dan masih jauh dari mencapai "tujuan akhir". Yg saya tulis di atas adalah pandangan saya setelah mengikuti diskusi di milis ini terkait topik di atas, pandangan mana menurut saya telah diperkaya oleh berbagai masukan dari teman2 semua, dan utk itu saya ucapkan terimakasih. Mengingat yg saya sampaikan adalah pendapat saya pribadi, mohon teman2 berkenan menanggapi jika apa yg saya tulis di atas tidak sejalan dengan pendapat teman2. Sekali lagi terimakasih atas diskusinya. |







