|
Salah satu esensi reformasi bidang kesehatan yang diformulasikan dalam bentuk diterapkannya kebijakan desentralisasi kesehatan adalah dalam hal regulasi kesehatan. Adanya agenda desentralisasi yang diiringi penyerahan kewenagan regulasi dari pemerintah pusat dan provinsi ke pemerintah kabupaten/kota mengakibatkan permasalah regulasi menjadi sangat penting untuk didiskusikan.
Dari pengamatan di berbagai daerah, ternyata peran pokok pemerintah berdasar konsep good governance ini cenderung kurang terartikulasikan dengan baik. Hal ini terlihat jelas jika diamati dari indikator ketiadaannya individu atau struktur di dinas kesehatan kabupaten/kota yang secara khusus menangani regulasi ini. Kalaupun ada struktur yang menjalankan fungsi regulasi ini, ternyata tidak diiringi dengan keberadaan sumber daya yang memiliki kualifikasi memadai. Akibatnya, seringkali regulasi ini hanya dijalankan secara ritual rutin untuk memenuhi persyaratan administrasi.
Hal lain yang perlu diprihatinkan berkaitan dengan ketersediaan dana yang dialokasikan untuk menjalankan fungsi regulasi ini rata-rata sangat kecil. Apakah hal ini mencerminkan perhatian dinas kesehatan kabupaten/kota bahkan provinsi yang kurang terhadap peran regulasi ini?
Ruang ini disediakan khusus untuk membahas isu regulasi dan perkembangan yang terjadi.
|