Thursday, June 3, 2010 2:59 AM "widayanto widayanto" <widayantodr@yahoo.co.id>
Yth, teman-teman suatu sistem kesehatan, sangat berpengaruh pada adanya pembiayaan. salah satu model agar desa mempunyai pendapatan untuk membantu pembiayaan kesehatan di desa. kami melakukan upaya kerjasama dengan pihak swasta, desa dan dinkes, agar tiap desa memiliki warung sehat desa. mohon dukungan untuk mengkritisi agar pelaksanaan warung sehat desa berjalan lancar. ini blognya http://sdkdinkesbms .wordpress. com/
Thursday, June 3, 2010 4:38 AM "sarmedi.purba@yahoo.de" <sarmedi.purba@yahoo.de>
Membaca "warung sehat desa" saya teringat Dana Sehat yang diprakarsai Dr Gunawan, Yayasan Indonesia Solo tahun 70an bekerja sama dengan UGM. Selain di Solo program tersebut di Desa Purwokerto. Saya pernah meninjau progarm itu di Solo dan menerapkannya di pedesaan Saribudolok, Sumut tahun 1977. Sekarang Solo kabarnya memiliki jaminan kesehatan menyeluruh dan termasuk daerah otonomi yang paling bagus di Indonesia. Waktu itu saya berpendapat pada diskusi YIS Solo, Dana Sehat ini bisa jadi cikal bakal asuransi kesehatan untuk semua. Saya senang bahwa prediksi kami dulu terwujud. Kritik saya pada "warung sehat desa" apakah progam ini mundur ke belakang? Menjual obat bebas apakah tidak bertentangan dengan UU Praktek Kedokteran? Siapa yang menentukan obat bebas apa untuk penyakit apa? Biasanya orang yang datang ke warung tanya mau beli obat deman dan sakit kepala. Penjaga warung memberi paracetamol 500 mg 10 tablet. Kalau terjadi allergi dan schock, siapa yang salah? Sekarang yang diatur UU praktek kedokteran dan UU Kesehatan, kan agar semua berjalan sesuai disiplin profesi dan prosedur tetap di seluruh Indonesia. Saya usulkan untuk program desa baiknya menyelenggarakan asuransi kesehatan sendiri, tiap orang menyetor Rp 17.500 per bulan sesuai perhitungan PT Askes di Aceh. Kalau tidak mampu dibantu kas desa atau penyumbang lain, tidak 100% tetapi kekurangannya agar peserta tetap merasa memiliki usaha bersama itu. Kalau uangnya berlebih bisa dipakai untuk koperasi simpan pinjam. Pasti uangnya akan banyak karena biaya rutin rendah. Yang penting tidak dikorupsi. Dan kalau UU SJSN sudah ada, tinggal mengalihkan saja kepada sistem yang baru dengan subsidi pemerinta pusat dan daerah sesuai ketentuannya.
Thursday, June 3, 2010 11:14 PM "widayanto widayanto" <widayantodr@yahoo.co.id>
yth: sarmedi terima kasih atas tanggapan dan sarannya, ini memang seperti mundur kebelakang, karena situasi pembiayaan kesehatan yang secara praktis mundur. dimana pemda dalam pengelolaan keuangan daerah hanya berpedoman pada : Pedoman Sistem dan Prosedur, Penatausahaan dan Akuntansi, Pelaporan dan Pertanggung jawaban Keuangan daerah. http://www.scribd. com/doc/27046531 /Sistem-Dan- Prosedur- Tata-Usaha- Keuangan- Daerah-Permendag ri-13-2006 sehingga pendapatan dari sektor kesehatan termasuk puskesmas dan RS yang belum BLUD, harus disetor secara penuh ke kas daerah. Pendapatan puskesmas ini juga termasuk kapitasi dari PT Askes, dan pendapatan dari Jamkesmas setelah memberi pelayanan, sehingga praktis operasional kesehatan hanya berasal dari anggaran Kegiatan yang ada dalam APBD, beruntung ada dana BOK mudah2an dapat membantu operasional Puskesmas. Padahal APBD kabupaten sebagian besar digunakan untuk biaya rutin, dengan penerimaan CPNS baru dan kenaikan gajih, menambah beban APBD. Bagi PEMDA yang PADnya kecil, apalagi sebagian besar PAD didapat dari sektor kesehatan, maka pendapatan puskesmas dan pendapatan RS yang belum BLUD akan menjadi tumpuan pembiayaan Daerah. Mudah2an ada solusi untuk mengatasi hal ini, segera keluar PP yang mengatur tentang pendapatan RS, termasuk puskesmas bukan sebagai pendapatan daerah. Mengenai "Warung sehat desa" sebenarnya adalah agar setiap desa memiliki penghasilan untuk membiayai kesehatan desanya. selama ini pembiayaan kesehatan desa masih kalah prioritasnya dengan anggaran lainnya, sering PKD dianggap sebagai beban desa. (biaya operasional PKD belum ada posnya) Penggunaan obat bebas menjadi tantangan bagi petugas kesehatan untuk memberikan penyuluhan dengan lebih efektif. Dengan adanya PP 51 2009, tentang Pekerjaan Kefarmasian, maka pengelolaan obat harus ditangani oleh tenaga kefarmasian, padalah tidak semua puskesmas apalagi PKD yang memiliki tegana kefarmasian. Jadi ini menantang tenaga kefarmasian untuk lebih berperan sampai ketingkat desa.
Friday, June 4, 2010 9:32 AM "Deny P. Sambodo" <denypurwo@yahoo.com>
Dear Pak Widayanto, Amanah untuk menyetor seluruh pendapatan daerah (baik yang dari PAD, Dana Perimbangan maupun lain-lain pendapatan yang sah) bukan oleh Permendagri 13/2006 jo Permendagri 59/2007, Pak. Tetapi itu Perintah UU 17/2003, UU 1/2004, PP 58/2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Seandai-nya Permendagri 13/2006 jp Permendagri 59/2007 tidak adapun, kewajiban untuk menerapkan azas bruto didalam pengelolaan pendapatan tetap harus dilakukan. Kalo enggak disetor itu menyalahi prinsip akuntabilitas dan lebih bahaya lagi menyalahi azas legalitas. Namun, UU 17/2003, UU 1/2004, memberikan fleksibilitas untuk pengelolaan pendapatan publik, yaitu dengan cara PPK-BLU yang sudah diatur di PP 23/2005 jo Permendagri 61/2007. Soal retribusi kesehatan dipake untuk keperluan lain, itu soal lain. Kalau Bupati dan jajarannya tau bahwa konsep retribusi, harusnya retribusi kesehatan ya harus kembali ke belanja untuk kepentingan pembangunan urusan/fungsi kesehatan.
|