Wednesday, June 16, 2010 12:51 AM "Hasbullah Thabrany" <hasbullah.thabrany@yahoo.com>
Dear All Hari ini Baleg DPR sedang rapat untuk RUU BPJS. Di lain pihak, minggu ini Meneg BUMN berupaya meyakinkan kabinet bahwa ke-empat BPJS lebih baik tetap BUMN. Debat dan rebutan akan berlangsung, mungkin sampai akhir Desember. Mengapa dan bagaimana? Orang meneg BUMN berargumen bahwa bentuk BPJS yang bukan BUMN tidak jelas. Pertranyaannya, apakah BI, LPS dan LPEI tidak jelas? Apakah Dana Pensiun Pemberi Kerja yang diatur UU 11/92 tentang pensiun privat tidak jelas? Nah, silahkan baca tiga UU terlampir Terlampir tiga UU, BI, LPS dan LPEI yang dibentuk DENGAN UU dan bertanggung jawab kepada Presiden. LPEI merupakan transformasi, perubahan dari PT Persero. Jadi, nggak ade alasan meneg BUMN mau bertahan BPJS sbg BUMN. Apa pasal? Kok yang lain bisa? Gak ade alasan juga kalo dibilang Bentuk Badan Hukum Wkhusus BPJS belum ade contoh atau belum jelas. Bisa contoh LPEI, LPS dan Bank Indonesia yang ketiganya dibentuk dg UU. Bedanya, BI independen dan tidak bertanggung- jawab kepada Presiden sedangkan yang dua lagi independen Pemerintahan, bertanggung jawab kpd Presiden. Semakin banyak yang faham dan yang mikir obyektif, insya Allah semakin benar kebijakan publik kita, terlepas dari kepentingan sekelompok kecil. Haruslah berorientasi kepentingan kelompok besar rakyat.
Wednesday, June 16, 2010 10:17 AM "asih eka putri" <aeputri@yahoo.com>
Dear Pak Hasbullah, Bagaimana kalau perseteruan ide segera kita alihkan ke pertanyaan teknis: bagaimana mentransformasi dengan aman dan didukung publik? Kuncinya ada pada RUU BPJS yang memuat tidak saja bentuk badan hukum, namun yang paling penting adalahketentuan pengalihan dan sistem akuntabilitas yang akan mempengaruhi nasib pemangku kepentingan, termasuk publik. Harapan saya, kualitas substansi RUU BPJS dan NA BPJS harus membaik tidak seperti naskah yang saya baca beberapa minggu yl... Kritik dan saran untuk perbaikan sudah kami sampaikan kepada Komisi IX..
Wednesday, June 16, 2010 12:35 PM "widayanto widayanto" <widayantodr@yahoo.co.id>
dear all, Semoga Anggota dewan yang terhormat semakin jelas, bentuk badan pada BPJS, haruslah independen seperti LPS dan LPEI. sehingga namanya dapat LPJS.
Wednesday, June 16, 2010 10:16 PM "Hasbullah Thabrany" <hasbullah.thabrany@yahoo.com>
Betul bu Asih. Semua kita ingin UU SJSN dijalankan. Sesungguhnya, jika Pemerintah serius, maka PP-Perpres itu dapat dikeluarkan, meskipun masih ada kontroversi ttg BPJS, dengan cara menugaskan Askes dan atau Jamsostek untuk memperluas jaminan, sambil menunggu BPJS definitif. Faktanya, baik di lagislatif maupun di eksekutif, "perebutan kendali dana Jaminan Sosial yang berpotensi mencapai lebih dari Rp 500 T dalam lima tahun ke depan" tetap terjadi. Untuk bisa memahami dan menghasilkan keputusan obyektif itulah, email saya dan lampiran UU preseden sy bagikan. Ini bagian dari penduduk publik tentang Badan Hukum dan juga Jaminan Sosial Bukan bermanksud menambah kisruh atau memperpanjang perdebatan.
Wednesday, June 16, 2010 10:45 PM "Laksono Trisnantoro" <trisnantoro@yahoo.com>
Dear all Apakah kita bisa untuk mundur sejenak untuk kemudian maju lebih cepat. Ada tantangan besar dalam SJSN: urusan jaminan/asuransi kesehatan dan berbagai jaminan sosial lain ada di satu UU. Nilai kumulatif menurut pak Hasbullah sebesar 500 T selama 5 tahun. Jadi kita menghadapi masalah yang sangat berat dan secara teknis sangat kompleks. Usulan saya untuk mundur sejenak adalah: Pisahkan urusan jaminan/asuransi kesehatan dari berbagai jaminan sosial lainnya. Urusan jaminan/asuransi kesehatan ini sudah sangat rumit, terlebih dicampur dengan jaminan sosial lainnya. Urusan Jaminan kesehatan butuh UU sendiri dan berbagai PP, PerPres, Pedoman teknis dari Kementrian Kesehatan dan lain-lain. Di berbagai negara urusan jaminan kesehatan menjadi UU sendiri yang butuh perjuangan keras seperti kasusnya Obama. Dengan mundur sejenak ini, taruhlah setahun dua tahun untuk menyusun UU Jaminan/Asuransi Kesehatan, kemudian Indonesia bisa lebih cepat bergerak ke depan. Mari kita lihat sejarah kelam UU SJSN dan berbagai kebijakan jaminan kesehatan selama 20 tahun terakhir. Kebijakan jaminan kesehatan sendiri sudah banyak konflik, sekarang konflik tambah lagi dan tambah berat. Bung Karno pernah menyatakan jangan sekali-sekali meninggalkan sejarah. Dengan melihat sejarah kemudian kita rencanakan masa depan dengan lebih baik.....Harapan saya jangan enggan untuk mundur sebentar, untuk kemudian cepat bergerak...
Kulon Progo - Dinas Kelautan, Perikanan dan Peternakan Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta, telah mendistribusikan 25.000 vaksin flu burung (H5N1) clade 2.3.2 kepada para peternak itik di sana.
Kabid Kesehatan Hewan, Dinas Kelautan, Perikanan dan Peternakan (Dinas Kepenak) Kulon Progo, Drajad Purbadi, kepada Antara, di Kulon Progo, Senin (14/1), mengatakan, distribusi vaksin melaui Unit Pelaksana Teknis Dinas Pusat Kesehatan Hewan (UPTD Puskeswan) di wilayah utara, tengan dan selatan di wilayah Kulon Progo.
"Penyebaran H5N1 clade 2.3.2 telah menyerang itik di Kabupaten Kulon Progo pada Oktober 2012. Untuk itu, kami berkoordinasi dengan Balai Besar Veteriner Wates Yogyakarta untuk mengantasi penyebaran virus ini....
SEBAGAI kota penyangga ibu kota, pelayanan kesehatan di Depok masih belum optimal. Nyatanya, masih banyak warga Depok yang berobat dan mencari fasilitas kesehatan ke Jakarta.
Betapa tidak, tahun 2013 anggaran kesehatan di APBD Depok masih jauh dari aturan Undang-Undang Kesehatan, yakni mewajibkan 10 persen dari APBD. Dana kesehatan saat ini sebesar Rp97 miliar masih di bawah 10 persen APBD senilai Rp1,6 triliun.
Anggota Komisi D DPRD Depok Farida Rahmawati mengatakan, kebutuhan pelayanan kesehatan sangat tinggi, sementara RSUD Depok selalu penuh sesak. Apalagi pertumbuhan penduduk semakin meningkat.
Sementara infrastruktur kesehatan, kata dia, masih belum memadai. Farida mengakui kuncinya memang penataan kembali plafon anggaran prioritas...
The 400 membership of Association of Resident Doctors in the University of Ilorin Teaching Hospital (UITH) has embarked on rural medical posting/outreach with the aim of complementing government efforts on rural community health care programme.
Speaking at the free screening exercise for non communicable diseases like hypertension and diabetes among civil servants in Ilorin, the president of the association, Dr. Dele Tajudeen, said the programme was part of goals aimed at giving back to the community.
Dr. Tajudeen, who said the pilot exercise of the rural medical outreach had been carried out in Offa and Esie communities, adding that resident doctors from...
Many rural providers near retirement weigh making investment versus closing practice
LONDON, Ky. (April 5, 2013) — A new electronic health records (EHR) survey released this week found that 63 percent of rural health providers have not installed the new EHR software as mandated by the American Recovery and Reinvestment Act of 2009.
More than 280 of the small and rural doctor practices surveyed in the Southern Kentucky region could be impacted and would face financial penalties from Medicaid and Medicare if they do not have new electronic health records software installed by 2015.
More than 280 of the small and rural doctor...