pemisahan jaminan kesehatan dari uu sjsn sebagai hal yang berlebihan
Written by admin
Fri, 18 Jun 2010 14:55 bambang purwoko <purwoko_b@yahoo. com> Jakarta, 18 Juni 2010
Yth. 1. Prof. Hasbullah Thabrany 2. Dr. Asih Eka Putri Apa yang dikemukakan pak Trisnanto Laksono tentang perlunya pemisahan jaminan kesehatan dari UU SJSN sebagai sesuatu yang berlebihan. Ketujuh peristiwa (event) yang dinyatakan dalam Konvensi ILO No 102/1952 seperti (1) kecelakaan kerja-penyakit jabatan, (2) sakit-persalinan, (3) cacat total tetap termasuk karena hal lain, (4) pemutusan hubungan kerja bagi yang bekerja, (5) sementara belum bekerja (fresh graduate), (6) hari tua dan (7) potensi kemiskinan (tunjangan keluarga) adalah satu kesatuan yang membentuk prinsip portabilitas, prinsip gotong royong antar generasi dan prinsip kebersamaan yang disahkan menjadi satu undang undang jaminan sosial. Pemisahan undang undang jaminan sosial sebagaimana lazimnya dilakukan adalah undang undang tentang bantuan sosial dan undang undang tentang jaminan sosial atau asuransi sosial, karena sumber pembiayaan berbeda yaitu bansos bersumber dari pajak melalui APBN dan jamsos bersumber dari iuran peserta. Kemudian badan nyelenggaranya boleh berbeda apakah per kepesertaan dan atau per program.
Saturday, June 19, 2010 6:55 AM "Hasbullah Thabrany" hasbullah.thabrany@yahoo.com
Utk melihat sisi pandang lain.
Saturday, June 19, 2010 9:22 AM "purnawan junadi" <pije01@gmail.com>
barangkali memang banyak jalan menuju roma.
logikanya pasti bertahap. karena: pasti orang mau lihat dulu prakteknya gimana (kalau pemerintah saya kira interestnya, brp triiyun yang akan diperlukan, apa seperti perkiraan p hasbullah? atau lebih?). kemudian pasti ada hiruk pikuk implementasinya, karena itu kalau di buat skala kecil dulu (seperti experimen di aceh) mungkin bisa untuk pembelajran.
apapun jalannya, menurut saya yang penting merujuk ke UU SJSN, artinya nantinya bisa di merge ketika UU SJSN diterapkan. Membuat UU baru dengan logika mundur sejenak lalu maju cepat bisa juga menjadi mundur banyak, secara logika rasional. namun politik jarang betul rasional kalau menurut hukum sistem.
Sunday, June 20, 2010 9:51 PM "Laksono Trisnantoro" <trisnantoro@yahoo.com>
Yth Pak Hasbullah. Berikut ini tanggapan saya terhadap pandangan lain.
Pak Bambang Purwoko menulis: Apa yang dikemukakan pak Trisnanto Laksono tentang perlunya pemisahan jaminan kesehatan dari UU SJSN sebagai sesuatu yang berlebihan. Ketujuh peristiwa (event) yang dinyatakan dalam Konvensi ILO No 102/1952 seperti (1) kecelakaan kerja-penyakit jabatan, (2) sakit-persalinan, (3) cacat total tetap termasuk karena hal lain, (4) pemutusan hubungan kerja bagi yang bekerja, (5) sementara belum bekerja (fresh graduate), (6) hari tua dan (7) potensi kemiskinan (tunjangan keluarga) adalah satu kesatuan yang membentuk prinsip portabilitas, prinsip gotong royong antar generasi dan prinsip kebersamaan yang disahkan menjadi satu undang undang jaminan sosial.
Tanggapan LT Saya sepakat bahwa negara kita harus mengikuti Konvensi ILO. Oleh karena itu UU SJSN diperlukan untuk mengatur berbagai hal tersebut. Khusus untuk sektor asuransi/jaminan kesehatan sebaiknya UU SJSN mengatur terbatas sampai ke peran pembiayaan pemerintah pusat dan pemerintah propinsi-kabupaten. Hal ini saja sebenarnya sangat kompleks. Di UU SJSN hal ini diatur hanya oleh pasal yang jumlahnya sedikit (Pasal 20 dan 21). Di dalam UU SJSN juga tidak jelas peran pemerintah propinsi dan kabupaten. Hanya disebut sebagai Pemerintah. Konotasi adalah pemerintah pusat (APBN). Dalam konteks Amerika Serikat, hal-hal yang diharap oleh ILO disebut sebagai Social Security Act. DI dalamnya mengatur Medicare dan Medicaid. Dalam Social Security Act tentang Medicaid, diatur hubungan pendanaan pemerintah federal dan negara bagian. Sementara pelaksanaannya oleh negara bagian. Selanjutnya untuk hal-hal yang lebih spesifik diperlukan pemisahan-pemisahan dari UU SJSN. Seperti yang ada saat ini di UUSJSN , pasal-pasal untuk asuransi/jaminan kesehatan belum cukup detil. Perlu ada UU askes/jaminan kesehatan. Dalam konteks Amerika Serikat ada berbagai UU seperti yang mengatur portabilitas, kemudian yang paling terbaru adalah UU yang terkait dengan reformasi kesehatan Obama.
Pak Bambang Purwoko menulis: Pemisahan undang undang jaminan sosial sebagaimana lazimnya dilakukan adalah undang undang tentang bantuan sosial dan undang undang tentang jaminan sosial atau asuransi sosial, karena sumber pembiayaan berbeda yaitu bansos bersumber dari pajak melalui APBN dan jamsos bersumber dari iuran peserta. Kemudian badan nyelenggaranya boleh berbeda apakah per kepesertaan dan atau per program.
Laksono membahas: Ya justru di sinilah letak pemisahan. Kita semua paham bahwa kemampuan fiskal pemerintah tidak cukup untuk program kesehatan dari preventif sampai kuratif. Apalagi jika semua tindakan kuratif dibayar pemerintah untuk orang miskin dan kaya. Harap diperhatikan dalam UU SJSN ada pasal menarik yang menyebutkan bahwa BP Jaminan sosial wajib memberikan kompensasi bila disuatu daerah belum tersedia fasilitas yang memenuhi syarat guna memenuhi kebutuhan medik sejumlah peserta. Sebagai gambaran di Propinsi NTT saat ini , tidak ada ahli anastesiologi di seluruh RS pemeritah dan swasta. Hanya ada satu, tetapi kabarnya tidak bekerja karena menjadi Direktur RS Kota Kupang yang belum jadi bangunannya. Jadi BP Jaminan Sosial harus memberikan kompensasi berupa tiket pesawat dan akomodasi untuk membawa masyarakat NTT yang sakit ke Denpasar atau Surabaya agar mendapat pelayanan anastesiologi yang memenuhi syarat. Dapat dibayangkan bagaimana kalau masyarakat menuntut seperti ini, apakah mampu pemerintah kita. Belum jika ada yang menuntut kompensasi dalam bentuk ganti rugi. Oleh karena itu perlu iuran dari masyarakat sebagai peserta yang mampu. Ketika sudah mengatur bagaimana iuran masyarakat akan masuk ke sistem, berarti ada sumber pembiayaan jamsos dari masyarakat. Disinilah letak peranan UU Asuransi/jaminan kesehatan. UU ini akan mengatur bagaimana iuran masyarakat bisa memasukkan iuran ke lembaga asuransi kesehatan swasta, atau ke badan yang dibentuk pemerintah daerah. Juga modelnya apakah akan dilakukan secara sliding-scale. Tiap daerah mungkin berbeda yang perlu diatur portabilitasnya. Lebih lanjut, hal-hal terkait dengan pajak perusahaan yang melakukan iuran asuransi kesehatan untuk pegawainya perlu diperhatikan, aspek pajak sebagai sumber pendanaan untuk jaminan kesehatan, aspek mutu pelayanan, dll, dll....sangat kompleks. 10 Pasal di UU SJSN saat ini belum mencakup semua yang dibutuhkan. Sekali lagi asuransi kesehatan merupakan hal kompleks yang tidak cukup diatur dengan 10 pasal saja. Saya melihat bahwa UU SJSN tanggung. Harus mengatur sampai teknis berbagai jaminan sosial. Saya mempertanyakan kemampuan BP Jaminan Sosial yang DPR kabarnya ingin satu lembaga saja. Saya pernah bicara tentang hal ini dengan pak Hasbullah di Beijing tahun lalu (saat Kongres Health Economics Dunia), BP JS akan kesulitan untuk melakukan hal ini. Terlalu berat, sehingga tidak masuk akal. Dalam konteks Amerika Serikat (lagi...karena kita mirip Amerika Serikat), yang mengelola Medicare dan Medicaid adalah unit di KemKesnya Amerika, sementara urusan jaminan sosial lainnya ada di tempat lain. Bukan di Kemkes. Jadi kalau kita akan mengatur jaminan/asuransi kesehatan tidak cukup 10 pasal. Akan ada puluhan bahkan mungkin ratusan pasal. Saya belum pernah melihat Health Reform Billnya Obama secara riil dan utuh. Kabarnya sampai 1000 (seribu) halaman. Demikian bahan masukan untuk pak Bambang Purwoko. Jadi usulan praktisnya: 1. UU SJSN direview dan diamandemen di berbagai bagian agar lebih dapat berjalan. Sebagian pasal-pasal yang ada tentang jaminan kesehatan dipisahkan dan diteruskan menjadi UU jaminan/asuransi kesehatan yang lebih lengkap dan lebih bisa berjalan dibanding yang ada saat ini. Ini yang saya sebut sebagai mundur sebentar untuk kemudian maju lebih cepat. Saya berpendapat ini tidak berlebihan. Sudah selayaknya malah. Terimakasih dan salam.
Monday, June 21, 2010 2:09 AM "Hasbullah Thabrany" <hasbullah.thabrany@yahoo.com>
Terima kasih pak Laksono Sebagai wacana semua itu valid. Persoalannya apakah bisa diterima banyak pihak atau tidak. Kita tidak perlu meniru sistem di Amerika yang boros dan amburadul. Kita bisa pilih sistem yang simpel, mungkin anda perlu lihat sistem Askesnas di Korea Selatan atau Taiwan. Simpel dan sesuai dengan model yang sudah ada di Indonesia. Wacana seperti ini harusnya dikupas tahun 2003 yang lalu, sebelum UU SJSN disetujui. Sesungguhnya, jika anda baca Naskah Akademik UU SJSN, hal itu sudah dibahas juga. Tetapi, wacana ini baik untuk pengayaan pengetahuan dan pemhaman kita semua.
Monday, June 21, 2010 2:25 AM "nia syam" <c2nk14op@yahoo.com> Salam Pak Hasbullah Mungkin ada baiknya di Jabarkan contoh kajian uu asuransi kesehatan yang baik diadopsi untuk Indonesia,seperti taiwan,korsel dll. Sehingga para anggota milis bisa ikut memahami,terutama saya pak yang masih belum ngeh dengan baik tidaknya UU asuransi kesehatan terpisah dari SJSN. Mohon petunjuknya pak.
Monday, June 21, 2010 9:12 AM "purnawan junadi" <pije01@gmail.com>
kalau saya mengikuti jalan pikiran pak LT, menurut pak LT membuat UU asuransi kesehatan yang terpisah itu menurut perkiraan yang fair, kira2 berapa lama? hiruk pikuk sjsn itu salah satu sebabnya adalah menyangkut 300 T. Jika memisahkan kesehatan, maka dana yang terlibat adalah sekitar 40 - 50 T. apakah konflik interestnya akan berkurang secara memadai?
Monday, June 21, 2010 9:17 AM "Sarmedi Purba" <sarmedi.purba@yahoo.de>
Pak Hasbullah dan Pak Laksono, kalau di dunia politik sebenarnya debat antara kedua pakar ini dilakukan di DPR, lebih seru dan lebih demokratis. Sesudah matang diperdebatkan baru divoting dan diputuskan. Sesudah diputuskan dengan suara terbanyak, semua elemen politik dan masyarakat, mulai dari tingkat pusat sampai daerah harus mematuhinya. Sayangnya perdebatan itu tidak terjadi tahun 2004, sehingga Pak Laksono perlu melakukannya sekarang. Karena itulah saya masih tetap berkeyakinan bahwa hal-hal yang menyangkut kehidupan yang fundamental dari rakyat, seperti social security ini harus diperdebatkan mulai dari tingkat kabupaten, provinsi dan nasional, baru mantap. Karena sampai sekarang saya belum tahu benar, partai mana sebenarnya yang mendukung UU SJSN ini sampai sekarang. Kalau kita anggap yang mendukungnya PDIP, mengapa mereka diam selama 5 tahun pada masa legislatur 2004-2009, ketika Kabinet SBY tidak melaksanakan UU No 40 Tahun 2004 itu. Maaf kalau tidak berkenan.
Monday, June 21, 2010 11:20 PM "Laksono Trisnantoro" <trisnantoro@yahoo.com>
Dear all Saya melihat debat akademik kita tentang SJSN ini serius sekali. Oleh karena itu saya mencoba menjawabnya satu persatu. Komentar dari Pak Hasbullah, Pak Purnawan, dan Pak Sarmedi saya bahas point demi point. Silahkan membacanya.
Tuesday, June 22, 2010 5:19 AM "flubis@rad.net.id" <flubis@rad.net.id>
Pak Laksono dan sejawat semua, Saya ingin ikut menanggapi mengenai debat akademik tentang SJSN ini. Semoga bisa memperkaya dan tidak malah menambah bingung.
Di kita sejak lama terjadi gap yang makin lama makin besar antara sistem yang dibuat dan pelaksanaannya, atau antara teori dan praktek. Kita semua sudah tahu mengapa ini terjadi, intinya adalah karena adanya praktek KKN dan vested interest dari banyak pihak yang ingin mengeruk keuntungan bagi diri atau kelompoknya dengan mengorbankan kepentingan rakyat banyak. Praktek seperti ini harus berani kita ungkapkan supaya tidak terus terjadi.
Situasi dan kondisi kita tentunya berbeda dengan negara lain. Ada yang lebih mirip dan ada yang sangat berbeda. Saya setuju dengan Pak LT, dalam membuat suatu sistem, kita perlu belajar dari pengalaman negara lain terutama yang situasi dan kondisinya lebih mirip dengan kita , tetapi harus selalu disesuaikan dengan situasi dan kondisi kita. Di AS misalnya, apa yang terjadi disitu sekarang adalah proses lama mereka membuat sistem yang akhirnya berlaku sekarang. Mereka tentunya tidak bodoh membuat suatu sistem yang tidak sesuai dengan aspirasi yang hidup disitu. Kita boleh saja bilang sistem mereka boros atau amburadul (?), tetapi itulah pilihan rakyat Amerika yang merupakan negara adidaya dan terkaya di dunia. Sama saja dengan bilang hidup mereka yang boros (menurut ukuran mayoritas kita tetapi tidak untuk segelintir orang kaya Indonesia yang menurut saya sering lebih boros dengan sedikit-sedikit berobat ke L.N.), tetapi memang begitulah falsafah hidup orang Amerika.
Di negara apapun, dengan ideologi apapun, KKN tidak ditolerir. Prinsip manajemen seperti efisiensi, transparansi, akuntabel, kepuasan masyarakat dll. selalu harus dipegang teguh dan dijalankan secara konsekuen. Nah, terus terang, dalam hal law enforcement memberantas KKN inilah kita sangat jauh tertinggal dibandingkan negara-negara lain, sehingga kita digolongkan negara terkorup di dunia. Jadi, penerapan sistem yang berjalan baik di negara lain ke negara kita belum tentu akan berjalan baik selama tidak dikawal dengan jelas dan tegas oleh pimpinan pemerintahan dan aparat hukum. Sistem SJSN yang trilyunan rupiah ini pasti akan sangat menggiurkan sekali bagi para koruptor dan penjarah duit rakyat yang sering merupakan "musang berbulu ayam". Dengan berbagai akal bulus dan kelihaiannya, mereka pasti akan turut bermain disini. Pertanyaannya, bagaimana kita bisa mengamankan program yang sangat vital bagi kehidupan kita bersama ini? Bagaimana kita bisa belajar dari pengalaman berbagai skandal dan penyelewengan yang telah terjadi di kita selama ini?
Kesimpulannya, kita harus membangun sistem yang perlu diantisipasi dengan realita situasi dan kondisi kita sendiri. Misalnya dalam hal badan pengelolanya, apakah dibawah/dikontrol pemerintah atau publik? Apakah perlu satu (tunggal) atau beberapa? Ini sekedar satu dua contoh mengenai hal yang sangat prinsip sekali kalau kita mau serius sistem berjalan baik. Menurut pendapat saya harus dibawah kontrol publik karena birokrasi pemerintah kita belum bisa diandalkan seperti di negara maju atau setengah maju seperti Taiwan dan Korea Selatan misalnya. Saya sangat menyarankan perlu adanya semacam board yang mampu mengawasi jalannya sistem SJSN/asuransi kesehatan ini secata ketat. Hanya masalahnya adalah, bagaimana kita bisa memilih orang-orang yang tepat untuk duduk di board ini? Yaitu orang-orang yang benar-benar pakar, kapabel, jujur dan akuntabel? Menurut saya bisa, kita punya pakar yang baik, asal jangan dicampuri kepentingan dan politik kotor saja seperti yang biasanya terjadi di kita. Juga menurut saya, sebaiknya ada beberapa perusahaan yang mengelola pelaksanaan asuransi kesehatan ini. Biar tidak monopoli, supaya ada persaingan sehingga konsumer lebih mempunyai pilihan dan dihargai. Ingat jaman dulu waktu RRI dan TVRI memonopoli siaran radio dan TV? Atau waktu Garuda memonopoli penerbangan? Yang katanya secara teori bisa lebih baik, tetapi nyatanya betapa menderitanya kita para konsumen karena kualitas penyiaran dan pelayanannya yang buruk. Supaya tidak terlalu panjang, sekian saja dulu. Intinya, kita harus mengawal pelaksanaan UU SJSN ini!
Kulon Progo - Dinas Kelautan, Perikanan dan Peternakan Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta, telah mendistribusikan 25.000 vaksin flu burung (H5N1) clade 2.3.2 kepada para peternak itik di sana.
Kabid Kesehatan Hewan, Dinas Kelautan, Perikanan dan Peternakan (Dinas Kepenak) Kulon Progo, Drajad Purbadi, kepada Antara, di Kulon Progo, Senin (14/1), mengatakan, distribusi vaksin melaui Unit Pelaksana Teknis Dinas Pusat Kesehatan Hewan (UPTD Puskeswan) di wilayah utara, tengan dan selatan di wilayah Kulon Progo.
"Penyebaran H5N1 clade 2.3.2 telah menyerang itik di Kabupaten Kulon Progo pada Oktober 2012. Untuk itu, kami berkoordinasi dengan Balai Besar Veteriner Wates Yogyakarta untuk mengantasi penyebaran virus ini....
SEBAGAI kota penyangga ibu kota, pelayanan kesehatan di Depok masih belum optimal. Nyatanya, masih banyak warga Depok yang berobat dan mencari fasilitas kesehatan ke Jakarta.
Betapa tidak, tahun 2013 anggaran kesehatan di APBD Depok masih jauh dari aturan Undang-Undang Kesehatan, yakni mewajibkan 10 persen dari APBD. Dana kesehatan saat ini sebesar Rp97 miliar masih di bawah 10 persen APBD senilai Rp1,6 triliun.
Anggota Komisi D DPRD Depok Farida Rahmawati mengatakan, kebutuhan pelayanan kesehatan sangat tinggi, sementara RSUD Depok selalu penuh sesak. Apalagi pertumbuhan penduduk semakin meningkat.
Sementara infrastruktur kesehatan, kata dia, masih belum memadai. Farida mengakui kuncinya memang penataan kembali plafon anggaran prioritas...
The 400 membership of Association of Resident Doctors in the University of Ilorin Teaching Hospital (UITH) has embarked on rural medical posting/outreach with the aim of complementing government efforts on rural community health care programme.
Speaking at the free screening exercise for non communicable diseases like hypertension and diabetes among civil servants in Ilorin, the president of the association, Dr. Dele Tajudeen, said the programme was part of goals aimed at giving back to the community.
Dr. Tajudeen, who said the pilot exercise of the rural medical outreach had been carried out in Offa and Esie communities, adding that resident doctors from...
Many rural providers near retirement weigh making investment versus closing practice
LONDON, Ky. (April 5, 2013) — A new electronic health records (EHR) survey released this week found that 63 percent of rural health providers have not installed the new EHR software as mandated by the American Recovery and Reinvestment Act of 2009.
More than 280 of the small and rural doctor practices surveyed in the Southern Kentucky region could be impacted and would face financial penalties from Medicaid and Medicare if they do not have new electronic health records software installed by 2015.
More than 280 of the small and rural doctor...