Tuesday, October 26, 2010 2:38 AM "Kartono Mohamad" <kmjp47@indosat.net.id>
Sebagai orang awam saya ingin urun rembug, menyelak di antara pembicaraan Prof Laksono dan Prof hasbullah, mohon ijin. Di satu sisi saya sependapat dengan Prof Laksono bahwa UUSJSN banyak kelemahannya. Antara lain, tidak ada klausul yang mengatakan bahwa SJSN bersifat wajib bagi seluruh penduduk Indonesia. Baik implisit maupun eksplisit. Artinya, tiap orang boleh ikut dan boleh juga tidak ikut. Kalau memang begitu, seharusnya dijelaskan bagaimana cara atau syarat jika orang akan "opting out" dan bagimana jika mau "opting in". Selain itu karena tidak menjadi kewajiban, saya khawatir bahwa cita-cita universal coverage tidak tercapai. Ini mirip dengan situasi Amerika Serikat sebelum ada reformasi Obama. Yang kedua, tidak ada ketegasan mengenai BP SJSN. Dalam UU SJSN disebut bahwa Badan Pelaksana dibentuk melalui undang-undang. Tetapi di sisi lain menyebut bahwa ada empat BUMN yang ditunjuk sebagai badan pelaksana, dan mereka tetap diijinkan untuk mengembangkan kesertaan, dsb. Sekarang ini RUU BP SJSN sedang dibahas dan menjadi ajang tarik menarik di natara menteri, dan juga di antara BUMN. Dalam komunikasi saya dengan Menkes dikatakan bahwa gak apa ada lebih dari satu BP SJSN. Bahkan konon saya dengar di kalangan birokrasi kemkes ada keinginan untuk membentuk BP SJSN tersendiri untuk mengurusi Jamkesmas. Sementara landasan hukum Jamkesmas itu sendiri tidak jelas. Jika sistemnya tetap tidak wajib dan ada beberapa BP SJSN beroperasi,ada kemungkinan problem yang terjadi di AS akan terjadi di sini. Ada BP SJSN yang mendadak bangkrut, ada ketrancuan administrasi ketika dalam satu keluarga tiap anggota keluarga ikut BP SJSN yang berbeda-beda, dan ada kesempatan bagi provider untuk "manipulasi". Jadi nampaknya ada perebutan karena melihat prospek pengumpulan dana yang sangat besar, tanpa melihat kemungkinan apa yang terjadi di lapangan. Antara lain persaingan antara BP SJSN, ketidak sungguhan menghapus sistem Fee For Service (karena mereka akan saluing bersaing menarik provider), penggunaan sebagian dari dana terkumpul untuk membiayai biroktrasi BP SJSN serta pemasarannya (hal ini yang terjadi di AS dan dikritik oleh Obama) sehingga dana santunan peserta berkurang. Yang ketiga, UU SJSN banyak berbicara tentang Dewan Pembina (?) SJSN tetapi tetap tidak jelas apa fungsinya. Yang keempat, fungsi pengawasan tidak tegas, terutama fungsi pengawasan mutu. Menkes mengatakan bahwa pengawasan mutu dilakukan melalui DRG. terlalu simplistis untuk menyatakan bahwa mutu pelayanan dapat dipantau melalui ketaatan terhadap DRG. Amerika juga menerapkan DRG tetapi juga membentuk mekanisme pengawaswan mutu yang terpisah (oleh Institute of healthcare Improvement) yang berdiri di luar struktur birokrasi. Di sisi lain saya juga sependapat dengan Prof Hasbullah bahwa mengubah UU di negeri ini tidalklah mudah. terlalu panjang jalurnya dan terlalu banyak pandangan politik yang sering juga dipengaruhi pandangan pemilik dana. Partai politik, dan wakil-wakil mereka di perlemen, kebanyakan tidak mempunyai visi tentang apa yang akan mereka bicarakan. Jadinya akan bertele-tele. Maka harapan saya sebagai rakyat adalah bahwa hal-hal yang masih kurang di UU SJSN dapat dselesaikan di UU BP SJSN. Mohon maaf kepada kedua pakar jika tidak berkenan atau jika pendapat saya terlalu "foolish". Salam hormat
Kulon Progo - Dinas Kelautan, Perikanan dan Peternakan Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta, telah mendistribusikan 25.000 vaksin flu burung (H5N1) clade 2.3.2 kepada para peternak itik di sana.
Kabid Kesehatan Hewan, Dinas Kelautan, Perikanan dan Peternakan (Dinas Kepenak) Kulon Progo, Drajad Purbadi, kepada Antara, di Kulon Progo, Senin (14/1), mengatakan, distribusi vaksin melaui Unit Pelaksana Teknis Dinas Pusat Kesehatan Hewan (UPTD Puskeswan) di wilayah utara, tengan dan selatan di wilayah Kulon Progo.
"Penyebaran H5N1 clade 2.3.2 telah menyerang itik di Kabupaten Kulon Progo pada Oktober 2012. Untuk itu, kami berkoordinasi dengan Balai Besar Veteriner Wates Yogyakarta untuk mengantasi penyebaran virus ini....
SEBAGAI kota penyangga ibu kota, pelayanan kesehatan di Depok masih belum optimal. Nyatanya, masih banyak warga Depok yang berobat dan mencari fasilitas kesehatan ke Jakarta.
Betapa tidak, tahun 2013 anggaran kesehatan di APBD Depok masih jauh dari aturan Undang-Undang Kesehatan, yakni mewajibkan 10 persen dari APBD. Dana kesehatan saat ini sebesar Rp97 miliar masih di bawah 10 persen APBD senilai Rp1,6 triliun.
Anggota Komisi D DPRD Depok Farida Rahmawati mengatakan, kebutuhan pelayanan kesehatan sangat tinggi, sementara RSUD Depok selalu penuh sesak. Apalagi pertumbuhan penduduk semakin meningkat.
Sementara infrastruktur kesehatan, kata dia, masih belum memadai. Farida mengakui kuncinya memang penataan kembali plafon anggaran prioritas...
The 400 membership of Association of Resident Doctors in the University of Ilorin Teaching Hospital (UITH) has embarked on rural medical posting/outreach with the aim of complementing government efforts on rural community health care programme.
Speaking at the free screening exercise for non communicable diseases like hypertension and diabetes among civil servants in Ilorin, the president of the association, Dr. Dele Tajudeen, said the programme was part of goals aimed at giving back to the community.
Dr. Tajudeen, who said the pilot exercise of the rural medical outreach had been carried out in Offa and Esie communities, adding that resident doctors from...
Many rural providers near retirement weigh making investment versus closing practice
LONDON, Ky. (April 5, 2013) — A new electronic health records (EHR) survey released this week found that 63 percent of rural health providers have not installed the new EHR software as mandated by the American Recovery and Reinvestment Act of 2009.
More than 280 of the small and rural doctor practices surveyed in the Southern Kentucky region could be impacted and would face financial penalties from Medicaid and Medicare if they do not have new electronic health records software installed by 2015.
More than 280 of the small and rural doctor...